Pemekaran, Pemerintah Lihat Banyak Daerah Belum Siap
Djohan mengatakan Pemerintah telah membuat kebijakan baru, yakni merevisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Otonomi Daerah Djohermansyah Djohan menilai moratorium pemekaran daerah yang dilakukan Pemerintah lantaran banyak daerah dinilai belum siap untuk memisahkan diri dari daerah induk.
Hal tersebut, kata Djohan, terlihat dari hasil evaluasi yang dilakukan Pemerintah terhadap 205 daerah hasil pemekaran di era reformasi.
"Setelah dievaluasi, itu data menunjukkan dari 205 daerah, kenyataannya hanya 80 sekian persen yang tidak perform. Yang perform hanya sekitar 20 persen, berdasarkan penelitian," ujar Djohan dalam diskusi Perspektif Indonesia yang digelar oleh Smart FM bersama Populi Center di kawasan Menteng, Jakarta, Sabtu (8/10/2016).
Berdasarkan hasil evaluasi tersebut, Djohan mengatakan Pemerintah telah membuat kebijakan baru, yakni merevisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 dan menghasilkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
Di dalam Undang-Undang tersebut, mantan Dirjen Otonomi Daerah Kementerian dalam Negeri itu mengungkapkan telah diatur reward and punishment bagi daerah pemekaran baru.
"Untuk daerah-daerah yang kebablasan agar tidak terulang lagi maka pemerintah mengeluarkan UU 23/2014 tentang cara-cara mengendalikan pemekaran," kata Djohan.