Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

ICW Sebut 49 Calon Hakim ''Ad Hoc'' Tipikor Masuk Kategori Merah

Dari catatan sementara koalisi, dari 58 calon, sebanyak 49 orang masuk kategori merah.

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
zoom-in ICW Sebut 49 Calon Hakim ''Ad Hoc'' Tipikor Masuk Kategori Merah
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Peneliti ICW Aradila Caesar (kiri) dan Lalola Easter (kanan) bersama peneliti ICJR Erasmus Napitupulu saat jumpa pers terkait wacana kebijakan pemerintah memudahkan koruptor mendapatkan remisi, di kantor ICW Jakarta, Sabtu (13/8/2016). Menurut ICW dan ICJR pemberian remisi bagi napi korupsi dan penghapusan syarat pengetatan oleh Menkum HAM akan menjadi kemunduran dalam pemberantasan korupsi. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koalisi Pemantau Peradilan (KPP) yang diwakili oleh Aradila Caesar, Lalola Easter (Indonesia Corruption Watch) dan M Rizaldi (Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia) menyampaikan hasil penelusuran rekam jejak, terhadap 58 calon dari 85 calon hakim 'ad hoc' pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor).

Adapun sisanya, sebanyak 27 calon, masih dalam penelusuran koalisi tersebut.

Dari catatan sementara koalisi, dari 58 calon, sebanyak 49 orang masuk kategori merah.

"Selain itu terdapat 6 calon masuk kategori kuning, dan hanya ada 3 calon yang berkategori hijau atau dinilai layak menjadi hakim Tipikor. Selebihnya 27 orang belum teridentifikasikan," ujar Peneliti ICW Aradila Caesar kepada Tribunnews.com, dalam keterangan tertulisnya, Senin (10/10/2016).

Ia menjelaskan, calon hakim ad hoc yang masuk kategori Stabilo merah bila pada calon ditemukan adanya masalah administrasi, integritas, kualitas, atau independensi.

Adapun kategori kuning diberikan apabila calon sementara ini tidak ditemukan masalah soal administrasi, integritas, kualitas, atau independensi namun perlu diperdalam lagi oleh Pansel dalam proses wawancara.

Berita Rekomendasi

Terakhir adalah kategori hijau yang artinya calon dinilai layak menjadi hakim Tipikor karena dinilai memenuhi kriteria administrasi, integritas, kualitas, dan independensi.

Disebutkan, laporan dari koalisi itu diterima oleh Ketua Pansel, Hakim Agung Artidjo Alkostar.

Direncanakan pada 10-13 Oktober 2016 Mahkamah Agung akan melakukan tahapan seleksi profile assesment dan wawancara terhadap 85 orang calon hakim ad hoc Tipikor pada tingkat pertama dan banding.

Aradila, menyebut, pihaknya mendorong agar proses seleksi calon hakim ad hoc pengadilan Tipikor 2016 dikawal karena Pengadilan Tipikor saat ini mendapat banyak sorotan dari publik.

"Apalagi hingga kini sudah ada 7 hakim tipikor yang tersandung perkara korupsi. Institusi Pengadilan juga dinilai belum memberikan efek jera terhadap koruptor karena rerata vonis untuk terdakwa korupsi hanya 2 tahun 2 bulan penjara," katanya.

Atas hal itu, kata Aradila, agar MA tidak salah memilih hakim adhoc dan sekaligus menyelamatkan Pengadilan Tipikor, Koalisi Pemantau Peradilan melakukan penelusuran rekam jejak (tracking) terhadap 85 orang calon hakim Ad Hoc Tipikor yang akan mengikuti proses seleksi profile assessment dan wawancara.

Terindikasi Pencari Kerja

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas