Komisi II: Lembaga Survei Jangan Jadi Alat Propaganda
Menurutnya, regulasi bahwa lembaga survei tidak boleh melakukan propaganda belum ada.
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Lukman Edy mengingatkan agar lembaga survei memperhatikan etika dalam menjalankan tugasnya.
Menurutnya, profesionalisme harus dijunjung oleh lembaga survei yang melakukan kajian jelang pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak.
"Secara etika lembaga survei harus mengikuti aturan asosiasinya. Mereka harus mengikuti mekanisme yang ada," kata Lukman di Gedung DPR, Jakarta, Senin (10/10/2016).
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengakui bahwa tidak ada regulasi yang secara khusus mengatur keberadaan lembaga survei.
Menurutnya, regulasi bahwa lembaga survei tidak boleh melakukan propaganda belum ada.
"Memang lembaga survei belum diatur regulasinya dalam jalankan tugasnya. Yang perlu diingat adalah etika harus dijalankan," ujarnya.
Masih kata Lukman, dirinya mengingatkan bahwa lembaga survei tidak menjadi alat propaganda apalagi menjadi alat untuk memprovokasi.
Hingga saat ini, Komisi II masih membebaskan lembaga survei dalam menjalankan tugasnya melakukan kajian.
"Lembaga survei jangan jadi alat propaganda. Lembaga survei jangan menyerang orang tertentu," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.