Hindari Praktek Percaloan, Kemenaker Resmikan LTSP Bagi TKI di Indramayu
Layanan Terpadu Satu Pintu (LTSP) Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat telah diresmikan.
Editor: Content Writer
Layanan Terpadu Satu Pintu (LTSP) Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat telah diresmikan.
Peresmian itu dihadiri oleh Kementerian Ketenagakerjaan RI (Kemenaker) bekerja sama Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) serta Pemda Indramayu, di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Senin (10/10/2016).
Direktur Jenderal Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapentasker) Kementerian Ketenagakerjaan Hery Sudarmanto mengatakan, LTSP ini dibentuk guna memastikan kualitas layanan pengurusan dokumen bagi TKI yang akan bekerja ke luar negeri.
“Pembentukan LTSP ini untuk meningkatkan pelayanan terpadu yang mudah, murah, aman, berkualitas dan cepat dalam rangka penempatan dan perlindungan TKI serta menghindari praktek percaloan sehingga masyarakat mendapat pelayanan cepat dan nyaman,” kata Dirjen Binapentasker Kemnaker Hery Sudarmanto dalam keterangan pers Biro Humas Kemnaker di Jakarta pada Senin (10/10/2016).
Turut hadir dalam kesempatan ini Bupati Indramayu Anna Sophanah serta Kepala BNP2TKI Nusron Wahid.
Seperti diketahui, Indramayu merupakan salah satu basis pengiriman TKI terbesar di Indonesia.
Hery menambahkan, kehadiran LTSP membuat seluruh pelayanan dokumen ketenagakerjaan menjadi kewenangan Disnakertrans, Disdukcapil, Kantor Imigrasi, Kepolisian, BP3TKI, PPTKIS, LPKS, Dinas Kesehatan, RSUD dan SKPD terkait diharapkan dapat terlayani dalam satu kantor
Dalam operasionalnya, LTSP bagi TKI didukung oleh Instansi Teknis/Dinas terkait dalam kepengurusan dokumen TKI seperti KTP, SKCK, Rekom, Paspor, Sarkes, dan lainnya.
Layanan terpadu bagi TKI akan mempercepat dan mempermudah proses pengurusan dokumen mulai dari tahapan permohonan, pemberkasan sampai ke tahap pengambilan dokumen.
Sistem dalam perekrutan, penempatan, dan paska pemulangan TKI bisa lebih baik dan efisien.
“Memang diperlukan sinergisitas dari seluruh pihak agar seluruh proses pelayanan menjadi transparan, dapat mengurangi biaya, menghindarkan adanya birokrasi yang berbelit-belit sehingga menimbulkan ketidakpercayaan para pemohon,” Kata Hery.
Hery berharap pelayanan terpadu ini saling berkesinambungan dan mengalami peningkatan sehingga tidak berhenti setelah resmi dilakukan hari ini.
"Pelayanan terpadu harus berkesinambungan dan tidak berhenti setelah peresmian hari ini, " katanya.
Dalam kesempatan itu, Kepala BNP2TKI Nusron Wahid menyambut positif atas izin pelayanan satu pintu penempatan dan perlindungan TKI yang diberikan Kemnaker kepada Pemda Indramayu.
Dengan kebijakan itu, LTSP-PPTKI yang akan dibentuk di Kabupaten Indramayu, menimbulkan kepastian dalam pengurusan seluruh persyaratan calon TKI bekerja ke luar negeri.
"Tanpa ada izin yang diberikan Kementerian Ketenagakerjaan serta dukungan dari instansi terkait lainnya tidak mungkin layanan ini dapat dilaksanakan," katanya.
Sementara itu, Bupati Indramayu Anna Sophanah mengatakan, peresmian pengoperasian LTSP mencatat babak baru dan sejarah baru dalam bidang pelayanan ketenagakerjaan.
Pelayanan itu, sambung Anna, dikhususkan pada pelayanan penempatan, perlindungan, dan perluasan kesempatan kerja di Kabupaten Indramayu.
"Pembentukan layanan ketenagakerjaan dengan pola pelayanan terpadu satu pintu, merupakan wujud nyata dan komitmen Pemerintah pusat dan Pemkab Indramayu untuk memberikan layanan prima, dan sekaligus memenuhi tuntutan tenaga kerja Indramayu yang akan bekerja di luar negeri, " katanya.
Ana berharap, dengan pengoperasian LTSP ini, kemudahan dalam pelayanan ketenagakerjaan yang sudah cukup lama didambakan oleh tenaga kerja Indramayu dapat segera terwujud.(*)