Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Marzuki Darusman Ragu Wiranto Bisa Selesaikan Kasus Pelanggaran HAM Masa Lalu

Wiranto menjelaskan upaya non-yudisial yang dimaksud adalah lewat jalan musyawarah.

Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Marzuki Darusman Ragu Wiranto Bisa Selesaikan Kasus Pelanggaran HAM Masa Lalu
Eri Komar Sinaga/Tribunnews.com
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Wiranto bersama Ketua KPK Agus Rahardjo di KPK, Jakarta, Jumat (7/10/2016) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pegiat hak asasi manusia (HAM) menilai pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan HAM (Menko Polhukam) Wiranto soal penyelesaian kasus HAM masa lalu lewat upaya non-yudisial adalah indikasi penyelesaian secara sepihak.

Wiranto menjelaskan upaya non-yudisial yang dimaksud adalah lewat jalan musyawarah.

Mantan Jaksa Agung RI periode 1999-2001 Marzuki Darusman mengatakan tidak ada ajakan secara nasional secara terbuka kepada masyarakat dalam upaya musyawarah tersebut.

"Sampai sekarang belum ada ajakan dari Menko Polhukam untuk membicarakan masalah pelanggaran HAM masa lalu dengan masyarakat, termasuk ajakan kepada aktivis HAM. Musyawarah kan idealnya menurut Pak Wiranto, tapi bagi korban mungkin itu tidak ideal," ungkap Marzuki saat ditemui di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (11/10/2016).

Sebagai mantan Jaksa Agung, Marzuki berpendapat sulit untuk mengharapkan Wiranto menyelesaikan masalah pelanggaran HAM berat masa lalu.

Marzuki Darusman menjelaskan Wiranto masih memiliki catatan gelap dalam bidang HAM.

"Ia masih belum memberi pertanggungjawaban yang memuaskan soal peristiwa Mei 1998, penembakan Semanggi I dan II, serta tragedi Timor Leste. Tanggung jawab penyelesaian HAM berat di masa lalu tak bisa diharapkan dari orang dengan catatan seperti beliau (Wiranto)," ungkap Marzuki.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas