Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

NU dan Muhammadiyah Kembali Dorong Pemerintah Perkuat Regulasi Zakat

NU Care – LAZISNU dan LAZISMU pun diundang untuk jadi narasumber dalam talkshow yang bertemakan “Masyarakat Peduli Zakat”

Penulis: Husein Sanusi
zoom-in NU dan Muhammadiyah Kembali Dorong Pemerintah Perkuat Regulasi Zakat
Istimewa
NU DAN MUHAMMADIYAH KEMBALI DORONG PEMERINTAH UNTUK PERKUAT REGULASI ZAKAT 

TRIBUNNEWS.COM - Dalam gelaran acara Indonesia Philantrophy Festival (IP Fest) 2016 yang dilangsungkan selama empat hari, sejak Kamis hingga Minggu (9/10) lalu, di Jakarta Convention Center, hadir masyarakat pegiat dan/atau lembaga filantropi baik dari dalam maupun luar negeri.

Termasuk dua Ormas Islam besar di Indonesia, Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah, melalui NU Care – LAZISNU (Lembaga Amil Zakat, Infak, dan Sedekah Nahdlatul Ulama) dan LAZISMU (Lembaga Amil Zakat, Infak, dan Sedekah Muhammadiyah), turut berpartisipasi memeriahkan agenda tahunan ini.

Bahkan, NU Care – LAZISNU dan LAZISMU pun diundang untuk jadi narasumber dalam talkshow yang bertemakan “Masyarakat Peduli Zakat”.

Syamsul Huda, selaku Direktur Eksekutif NU Care, yang menjadi pembicara pertama dalam talkshow tersebut menuturkan bahwasanya NU merupakan organisasi yang berdiri atas dasar dan visi untuk memakmurkan masyarakat.

Hal itu telah dicontohkan oleh Founding Father NU sendiri, yakni Hadratusyekh Hasyim Asy‘ari. Beliau, KH. Hasyim Asy‘ari, tepatnya di tahun 1889, menjadi pemeran utama dalam memakmurkan ekonomi masyarakat Tebuireng, Jombang.

Tak hanya di bidang ekonomi, beliau juga turut memakmurkan masyarakat Jombang dengan pendidikan lewat pesantren, dan kesehatan lewat pengobatan gratis.

Sebab, selain sebagai seorang kiai atau ulama, Mbah Hasyim juga adalah seorang tabib, kata Syamsul. Gambaran kepedulian Mbah Hasyim, tutur Syamsul, dapat disaksikan dalam novel sejarah yang bertajuk Guru Sejati Hasyim Asy‘ari, yang merupakan hasil riset mendalam serta ditulis oleh Masyamsul Huda.

Berita Rekomendasi

Maka itu, ujar Syamsul, dari dulu hingga kini NU ada untuk peduli dan berbagi. Semangat kepedulian dan berbagi ini kembali digulirkan antara lain melalui NU Care. Tidak hanya untuk warga NU, namun bagi masyarakat umum.

Direktur Eksekutif NU care, Andar Nubowo sebagai Direktur Utama LAZISMU dan menjadi pembicara kedua dalam talkshow itu, mengungkapkan bahwa Muhammadiyah juga lahir dari spirit berbagi. Hal itu bisa disaksikan lewat film biografi, “Sang Pencerah”, ucap Andar.

Dirut LAZISMU ini mengungkapkan, Muhammadiyah dan NU memiliki akar yang kuat. Itulah yang membuat dua Ormas ini tetap berjaya hingga sekarang, ucap Andar.

Muhammadiyah memiliki 13.000 ranting, dan NU memiliki anggota sebesar 91,2 juta jiwa. Begitu menurut LSI (Lembaga Survei Indonesia). Dengan demikian, NU Care dan LAZISMU sangat sepakat dengan program penyelarasan zakat sebagai pengentasan kemiskinan di Indonesia, yang digagas oleh Kementerian PPN/Bappenas.

Dan, jika saja Pemerintah melibatkan NU dan Muhammadiyah dalam program pengentasan kemiskinan ini, maka boleh dibilang Pemerintah melakukan langkah yang tepat, dengan melihat NU dan Muhammadiyah yang memiliki akses hingga ke desa-desa.

Kemudian, dengan mempertimbangan langkah positif dan progresif itu, NU Care dan LAZISMU mendorong pemerintah meregulasi peraturan zakat, yang termaktub dalam UU Zakat Nomor 22 dan 23 Tahun 2011.

Niat pemerintah dengan mengeluarkan UU tersebut memang sangat baik, mengingat zakat sebagai salah satu instrumen pengentasan kemiskinan. Namun, seolah setengah-setengah. Padahal zakat dalam UU tersebut menjadi instrumen fiskal kedua setelah pajak. NU Care dan LAZISMU menyatakan suaranya bahwa regulasi ini penting disegerakan.

Dalam UU tersebut, status zakat hanya sebagai “pengurang penghasilan kena pajak”. Klausul inilah yang menjadikan wajib pajak serta wajib zakat harus menambah beban pengeluaran jika ingin menunaikan kewajiban negara dan kewajiban agama sekaligus.

Mestinya jika pemerintah benar-benar serius hendak melakukan intervensi dalam pengelolaan zakat, maka hal mendasar yang harus dikuatkan adalah merubah regulasi “zakat sebagai pengurang penghasilan kena pajak” menjadi “zakat sebagai pengurang pajak”.

Dengan begitu, para wajib pajak sekaligus dapat menunaikan zakatnya tanpa harus menambah beban pengeluaran. Kewajiban bernegara dan kewajiban beragama dapat terpenuhi sekaligus tanpa harus menambah beban pengeluaran.

Masyarakat pun menjadi warga yang taat pajak serta taat zakat. Dengan adanya perubahan regulasi tersebut, NU Care dan LAZISMU percaya bahwa potensi besar zakat di Indonesia yang belum digarap secara optimal dapat terselesaikan.

Sebelumnya, NU CARE dan LAZISMU melakukan konferensi pers pada 20 September 2016 telah membahas topik regulasi zakat, di Gedung PBNU. Dan boleh dikatakan kalau kedua lmbaga ini memang merespon serius tentang penguatan (perubahan) regulasi zakat ini.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas