Dokumen TPF Kasus Munir Hilang, Kapolri Perintahkan Bareskrim dan Polda Metro Mencari
Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) mengatakan tidak memiliki dokumen Tim Pencari Fakta (TPF) kasus meninggalnya aktivis HAM Munir.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) mengatakan tidak memiliki dokumen Tim Pencari Fakta (TPF) kasus meninggalnya aktivis HAM Munir.
Atas pernyataan ini, Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Haris Azhar mengatakan hilangnya dokumen hasil Tim Pencari Fakta Munir yang seharusnya dipegang Sekretariat Negara perlu diusut.
Padahal menurut anggota TPF, Hendardi dan Usman Hamid, dokumen tersebut telah diserahkan di Istana Negara kepada Presiden saat itu, Susilo Bambang Yudhoyono, Sekretaris Negara Yusril Ihza Mahendra, dan menteri terkait lain.
Menanggapi hilangnya, berkas itu, Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian memerintahkan Kabareskrim, Komjen Ari Dono untuk menelusuri.
"Saya belum tahu. Nanti saya tanyakan itu ke Polda Metro. Termasuk Kabareskrim akan saya tugaskan," tegas Tito Karnavian, Rabu (12/10/2016) di Mabes Polri.