Hamdan Zoelva: Untuk Terlaksananya Amandemen UUD 1945, DPD Harus Konsolidasi
John Pieris juga menyampaikan bahwa konsolidasi internal dan juga support politik merupakan hal penting untuk mewujudkan amandemen.
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Hamdan Zoelva mengatakan, bahwa Dewan Perwakilan Daerah (DPD) sebagai perwakilan daerah merupakan lembaga yang memerlukan kewenangan yang lebih besar untuk memperjuangkan aspirasi daerah dengan memperhatikan konsolidasi internal yang solid.
"Memang disadari dari awal terbentuknya, DPD itu kewenangannya hanya komplementer saja dari DPR, tidak mempunyai kewenangan yang kuat. Hal tersebut berbanding terbalik dengan proses pemilihan yang sulit untuk menjadi anggota DPD. Maka ide untuk penguatan DPD, saya kira memang proporsional dan penting. Untuk mewujudkan hal tersebut harus memperhatikan konsolidasi internal yang solid," kata Hamdan di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (13/10/2016).
Hamdan Zoelva menilai, perlunya perluasan amandemen terhadap pasal-pasal lain di dalam UUD, sehingga lembaga tempat bernaungnya para senator itu dapat memiliki posisi tawar yang lebih kuat untuk mewujudkan penguatan kewenangan DPD RI.
"Model penguatan parlemen sangat tergantung dengan negara masing-masing. Lebih baik DPD kita bangun dan perkuat sesuai proporsinya. Kalau hanya amandemen dengan DPD itu sangat sulit, kalau amandemen berkaitan juga dengan hal-hal lain, maka peluangnya lebih besar, karena bargaining position DPD lebih kuat," tutur Hamdan Zoelva.
Sementara itu Ketua BPKK DPD RI, John Pieris juga menyampaikan bahwa konsolidasi internal dan juga support politik merupakan hal penting untuk mewujudkan amandemen.
"Saya setuju dengan pernyataan tersebut, konsolidasi internal dan suport secara politik merupakan hal penting untuk mewujudkan perjuangan penguatan kewenangan DPD RI melalui amandemen," kata John Pieris.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.