Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ini Penjelasan Mantan Ketua PN Jakarta Utara soal Penunjukan Hakim Saipul Jamil

Menurut Lilik, penetapan hakim mutlak menjadi kewenangan ketua pengadilan.

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Ini Penjelasan Mantan Ketua PN Jakarta Utara soal Penunjukan Hakim Saipul Jamil
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), Lilik Mulyadi tiba di kantor KPK, Jakarta, untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi, Jumat (5/8/2016). Lilik Mulyadi yang juga dikenal saat menjadi Ketua majelis sengketa Partai Golkar di PN Jakut ini diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Samsul Hidayatullah terkait kasus suap Panitera Pengganti PN Jakut. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Medan Sumatera Utara, Lilik Mulyadi, menjelaskan soal tudingan dirinya menunjuk Ifa Sudewi sebagai ketua majelis hakim yang menangani perkara dugaan pencabulan artis Saipul Jamil.

Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat ini menjelaskan bahwa penunjukan hakim dalam sidang perkara pedangdut Saipul Jamil sudah dilakukan sesuai prosedur.

"Karena itu pidana khusus dan disorot masyarakat, ketua majelis adalah wakil ketua dan empat anggota yang baru semua. Jadi saya merasa lima majelis akan lebih objektif," kata Lilik di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (13/10/2016).

Lilik dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK), dalam sidang dengan dua terdakwa, yakni pengacara Saipul Jamil, Berthanatalia, dan kakak Saipul yakni Samsul Hidayatullah.

Menurutnya, sebagai penentu kebijakan maka jika ada perkara yang akan disidangkan tergolong berat dan menjadi sorotan masyarakat,  yang menangani adalah ketua atau wakil ketua PN Jakarta Utara.

Menurut Lilik, penetapan hakim mutlak menjadi kewenangan ketua pengadilan.

Penunjukan hakim tidak bisa ditentukan berdasarkan permintaan dari pihak internal pengadilan atau pihak berperkara.

Berita Rekomendasi

"Tidak bisa," katanya.

Adapun, Majelis Hakim yang sudah ditentukan, yakni Ifa Sudewi selaku Ketua Majelis Hakim, dan Hasoloan Sianturi, Dahlan, Sahlan Efendy, serta Jootje Sampaleng sebagai hakim anggota. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas