Ini Penjelasan Mantan Ketua PN Jakarta Utara soal Penunjukan Hakim Saipul Jamil
Menurut Lilik, penetapan hakim mutlak menjadi kewenangan ketua pengadilan.
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Medan Sumatera Utara, Lilik Mulyadi, menjelaskan soal tudingan dirinya menunjuk Ifa Sudewi sebagai ketua majelis hakim yang menangani perkara dugaan pencabulan artis Saipul Jamil.
Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat ini menjelaskan bahwa penunjukan hakim dalam sidang perkara pedangdut Saipul Jamil sudah dilakukan sesuai prosedur.
"Karena itu pidana khusus dan disorot masyarakat, ketua majelis adalah wakil ketua dan empat anggota yang baru semua. Jadi saya merasa lima majelis akan lebih objektif," kata Lilik di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (13/10/2016).
Lilik dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK), dalam sidang dengan dua terdakwa, yakni pengacara Saipul Jamil, Berthanatalia, dan kakak Saipul yakni Samsul Hidayatullah.
Menurutnya, sebagai penentu kebijakan maka jika ada perkara yang akan disidangkan tergolong berat dan menjadi sorotan masyarakat, yang menangani adalah ketua atau wakil ketua PN Jakarta Utara.
Menurut Lilik, penetapan hakim mutlak menjadi kewenangan ketua pengadilan.
Penunjukan hakim tidak bisa ditentukan berdasarkan permintaan dari pihak internal pengadilan atau pihak berperkara.
"Tidak bisa," katanya.
Adapun, Majelis Hakim yang sudah ditentukan, yakni Ifa Sudewi selaku Ketua Majelis Hakim, dan Hasoloan Sianturi, Dahlan, Sahlan Efendy, serta Jootje Sampaleng sebagai hakim anggota.