Petahana Masih Dapatkan Gaji dan Beras Selama Cuti Kampanye
Tetapi, untuk pemberian fasilitas pendukung seperti mobil dinas, pengawalan ajudan serta kendaraan lainnya tidak dapat diberikan
Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Fasilitasi Kepala Daerah, DPRD dan Hubungan Antarlembaga (FKDH) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Akmal Malik menjelaskan bahwa petahana masih mendapatkan beberapa haknya saat kampanye.
Hak yang dimaksud adalah gaji pokok, tunjangan jabatan, tunjangan anak, istri, beras, keselamatan kerja dan kecelakaan.
"Itu semua kan memang hal yang melekat dengan mereka. Jadi tetap menerima sesuai dengan Pasal 10 Permendagri nomor 7," jelas Akmal kepada wartawan, Jakarta, Kamis (13/10/2016)
Tetapi, untuk pemberian fasilitas pendukung seperti mobil dinas, pengawalan ajudan serta kendaraan lainnya tidak dapat diberikan kepada petahana.
Fasilitas pendukung tersebut, lanjut Akmal dapat dipakai oleh pelaksana tugas Gubernur yang akan dilantik pada 26 Oktober 2016 mendatang yang ditunjuk sesuai dengan SK Kemendagri.
"Pelaksana tugas (Plt) nanti bisa memakai fasilitas pendukung sampai 11 Februari 2016 masa selesainya petahana cuti kampanye," ucap Akmal.
Setidaknya akan terdapat 40 pelaksana tugas yang tersebar di 5 provinsi, 26 kabupaten dan 9 kota dari 101 daerah yang menyelenggarakan pilkada serentak 2017 mendatang.