Catatan Kritis ICW Atas Dua Tahun Pemerintahan Jokowi-JK
Sepanjang dua tahun memerintah Jokowi terlihat terlalu menitikberatkan pada ekonomi di Indonesia.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pada 20 Oktober mendatang, pemerintahan Joko Widodo (Jokowi)-Jusuf Kalla (JK) genap menginjak dua tahun.
Indonesia Corruption Watch (ICW) melihat Jokowi baru memberikan perhatian lebih pada pemberantasan korupsi pada akhir tahun kedua pemerintahannya.
Sepanjang dua tahun memerintah Jokowi terlihat terlalu menitikberatkan pada ekonomi di Indonesia.
"Kami melihat bahwa Jokowi baru memberi perhatian lebih pada pemberantasan korupsi pada akhir tahun kedua pemerintahannya. Hal ini dibuktikan dengan adanya wacana paket reformasi hukum," ujar Peneliti ICW Febri Hendri ketika dihubungi Tribunnews.com, Senin (17/10/2016).
Selaini tu ICW menyesalkan dua hal selama dua tahun pemerintahan Jokowi. Yakni pertama, adanya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional dan instruksi Jokowi untuk tidak mengkriminalkan diskresi kepala daerah.
"Menurut hemat kami, hal tersebut kurang tepat karena diskresi bisa saja mengandung niat jahat dari kepala daerah tersebut," kritik Peneliti ICW.
Selain itu kedua, terkait keberpihakan Jokowi ketika kriminalisasi pimpinan KPK.
"Jokowi terkesan membiarkan kriminalisasi tersebut," ujarnya.
Begitu juga dengan kinerja penangan perkara korupsi di Kepolisian dan Kejaksaan juga tidak mendapat perhatian yang cukup.
"Padahal, banyak kasus korupsi yang mangkrak dan di-SP3 dengan alasan tidak jelas di jajaran Kepolisian dan Kejaksaan.
Seperti diketahui, Presiden Jokowi telah menandatangani Inpres Nomor 1 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional, pada tanggal 8 Januari 2016 lalu.
Dalam Inpres tersebut melegalkan disekresi oleh para menteri ataupun kepala daerah untuk mempercepat pelaksanaan proyek strategis nasional. Di antaranya, adalah pembangunan infrastruktur.
Ditanya tanggapannya mengenai dilegalkannya diskresi tersebut, Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla (JK) mengatakan bahwa diskresi diatur dalam Undang-Undang (UU) tentang Administrasi Pemerintahan.
"Soal diskresi kan ada dasarnya jelas dalam UU tentang Administrasi Pemerintahan. Dasarnya itu, diimplementasikannya tadi tentu dalam beberapa PP (Peraturan Pemerintah) yang memberikan proses untuk ke situ," kata JK, Selasa (26/1/2016).
Kemudian, secara tidak langsung JK mengakui bahwa Inpres dimaksudkan untuk melindungi pejabat yang melakukan diskresi untuk mempercepat proyek strategis nasional. Dengan kata lain, anti-kriminalisasi terhadap pengambil kebijakan.
"Ya anti kriminalisasi artinya UU itu bahwa pejabat dalam tingkat sesuai instansi pemerintahan nanti punya kebijakan. Dan diskresi yang tidak bisa kalau mengambil itu nanti dianggap berbuat salah, justru dilindungi dengan UU itu. Kemudian, implementasinya oleh Inpres tadi," ujar JK.