Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rumah Istri Sanusi Seharga Rp 16 Miliar, di Akta Tertulis Rp 4,3 Miliar

Sementara istri kedua Sanusi, Evelyn Irawan, menempati rumah di Jalan Saidi, Cipete Utara, Jakarta Selatan.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Rumah Istri Sanusi Seharga Rp 16 Miliar, di Akta Tertulis Rp 4,3 Miliar
Harian Warta Kota/henry lopulalan
SAKSI TPPU - Istri dari terdakwa kasus dugaan suap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) reklamasi di Pantai Utara Jakarta dan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) Mohammad Sanusi, Evelyn Irawan memberikan kesaksian dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jalan Bunggur Raya, Jakarta Pusat, Senin (3/10). Evelyn menjadi saksi TPPU yang berkaitan dengan aset barang-barang mewah dan rumah. Warta Kota/henry lopulalan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa mantan Anggota DPRD DKI Mohamad Sanusi tidak mencantumkan harga sebenarnya pada akta jual beli rumah dua istrinya. Adapun, istri pertamanya Naomi Shallimah menempati rumah di Permata Regency, Srengseng, Jakarta Barat.

Sementara istri kedua Sanusi, Evelyn Irawan, menempati rumah di Jalan Saidi, Cipete Utara, Jakarta Selatan.

Dua notaris Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) rumah itu, Rina Utami dan Anne Mayane, dipanggil untuk menjadi saksi dalam persidangan. Rina yang merupakan PPAT rumah di Jalan Saidi ditanya tentang harga rumah di Akta Jual Beli (AJB) yang berbeda dengan harga aslinya.

Harga rumah tersebut adalah Rp 16 miliar sementara di AJB hanya dicantumkan harga Rp 4,3 miliar saja.

"Apakah biasa membuat akta rumah yang berbeda harga, misalnya harga sebenarnya Rp 16 miliar dibuat Rp 4,3 miliar di akta?" tanya Jaksa di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Senin (17/10/2016).

"Di dalam jabatan PPAT itu kami hanya menerima keterangan dari pihak terkait, Pak. Kami tidak ada kewajiban mengecek dan membandingkan antar-lokasi," jawab Rina.

Rina menjelaskan dia hanya mencantumkan harga sesuai yang disebut oleh pihak penjual dan pembeli lahan saja. Sebagai PPAT, kata Rina, bukan tugas dia untuk menyelidiki lebih jauh harga asli saat transaksi rumah.

Berita Rekomendasi

"Jadi saya tidak tahu cerita di balik itu semua," ujar Rina.

Hal yang sama juga terjadi pada AJB rumah Naomi. Rumah seharga Rp 7,5 miliar itu ditulis memiliki harga Rp 2 miliar di akta. Notaris PPAT rumah Naomi, Anne, mengatakan harga di akte dibuat berdasarkan pengakuan pihak penjual dan pembeli.

"Harga transaksi sesuai dengan pengakuan para pihak. Tidak mungkin kami PPAT yang mengarang," ujar Anne.

Dua notaris ini memang sudah menjawab bahwa sejak awal mereka tidak tahu bahwa harga rumah ternyata lebih tinggi dari yang mereka cantumkan di akta jual beli. Jaksa pun bertanya apakah boleh hal itu terjadi jika notaris mengetahui hal yang sebenarnya.

"Kalau saya tahu sejak awal ya enggak akan (ditulis harga yang lebih rendah), nanti urusannya panjang," ujar Rina.

Sanusi sebelumnya didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang. Dia diduga melakukan pencucian uang dengan membeli lahan, bangunan, dan kendaraan bermotor.

Salah satu sumber pendapatan terbesar Sanusi dalam pencucian uang berasal dari rekanan Dinas Tata Air Provinsi DKI Jakarta, yang jumlahnya mencapai Rp 45 miliar.

Penulis : Jessi Carina

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas