Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tersangka KTP Elektronik Sugiharto Gunakan Kursi Roda saat Diperiksa KPK

Sugiharto diperiksa sebagai saksi untuk tersangka bekas Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Tersangka KTP Elektronik Sugiharto Gunakan Kursi Roda saat Diperiksa KPK
Tribunnews.com/Eri Komar Sinaga
Tersangka korupsi KTP elektronik bekas Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto diperiksa KPK, Jakarta, Senin (17/10/2016). TRIBUNNEWS/ERI KOMAR SINAGA 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto, menggunakan kursi roda saat menyambangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sugiharto diperiksa sebagai saksi untuk tersangka bekas Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman.

"Saksi tersangka Irman," kata pengacara Sugiharto, Kuncoro, di KPK, Jakarta, Senin (17/10/2016).

Kuncoro mengakui hingga saat ini kliennya masih sakit sehingga harus menggunakan kursi roda ke KPK. Menurut Kuncoro, Sugiharto hanya bisa berkomunikasi secara verbal karena ada peradangan di otak.

"Sekarang rawat jalan (dirawat) nginap di (RS) Siloam sepuluh hari. Tapi karena faktor keuangan pulang," ungkap dia.

Pantauan Tribunnews, Sugiharto sudah berada di KPK sejak pukul 09.00 WIB. Dia duduk di barisan paling depan lobi KPK didampingi kuasa hukumnya dan menunggu panggilan penyidik.

Sugiharto telah ditetapkan sebagai tersangka selama 2,5 tahun. Sejak penyidikan digulirkan, Sugiharto hingga kini belum ditahan KPK.

BERITA REKOMENDASI

Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan penahanan belum dilakukan karena ada permintaan dari pihak Sugiharto terkait sakit yang dideritanya.

"Sugiharto ada permintaan terkait kondisi fisik yang bersangkutan," kata Yuyuk sebelumya.

Pada kasus tersebut, KPK telah menetapkan dua tersangka. Kedua tersangka tersebut adalah Irman dan Sugiharto.

Negara diduga menderita kerugian Rp 2 triliun akibat korupsi pengadaan e-KTP dari total nilai proyek Rp 6 triliun. (Eri Komar Sinaga)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas