Pakar Hukum: Akselarasi Pemberantasan Korupsi Belum Tampak Dua Tahun Pemerintahan Jokowi
Sepanjang itu pula Pakar hukum dari Universitas Parahyangan, Agustinus Pohan menilai akselarasi pemberantasan korupsi belum tampak
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Sugiyarto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA– Pada 20 Oktober mendatang, pemerintahan Joko Widodo (Jokowi)-Jusuf Kalla (JK) genap menginjak dua tahun.
Sepanjang itu pula Pakar hukum dari Universitas Parahyangan, Agustinus Pohan menilai akselarasi pemberantasan korupsi belum tampak dalam pemerintahan Jokowi-JK.
Pakar hukum ini melihat pemberatasan korupsi masih berjalan seperti sebelumnya.
Bahkan imbuhnya, diawal pemerintahannya KPK dihadapkan pada persoalan yang cukup serius.
Untuk itu pula dia masih menantikan gebrakan Presiden Jokowi terkait penambahan penyidik dan pembukaan cabang KPK di beberapa daerah.
"Kita masih menunggu realisasi penambahan penyidik dan pembukaan cabang KPK di beberapa daerah," ujar Agustinus kepada Tribunnews.com, Senin (17/10/2016).
Reformasi bidang penegakan hukum pun menurutnya masih belum dirasakan selama dua tahun pemerintahan Jokowi-JK.
Bahkan dia katakan, Presiden Jokowi menginstruksikan reformasi hukum mulai hulu sampai hilir menjelang dua tahun pemerintahannya.
"Bahkan kita masih menunggu program nyata dari apa yang disampaikan presiden beberapa waktu lalu terkait 3 program reformasi bidang hukum," jelasnya.
Hal senada juga ditekankan Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz. Dia menilai, kebijakan ekonomi lebih menjadi prioritas Jokowi ketimbang merevitalisasi hukum secara nasional.
"Saya melihat selama dua tahun, hukum diabaikan oleh kebijakan-kebijakan ekonomi Presiden Jokowi," kata Donal kepada Tribunnews.com.
Fokus kebijakan ekonomi tersebut terlihat dari Inpres No 1 tahun 2016 tentang percepatan proyek strategis-strategis nasional.
Dalam Instruksi Presiden tersebut mengatur penegakan hukum yang diperlambat dengan alasan demi meningkatkan ekonomi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.