Coba Disuap Pengacara, Hakim Anggota Kasus Jessica Ucapkan Terima Kasih
Dalam pertemuan itu adalah Raoul mencoba melobi hakim Partahi dan Casmaya.
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Partahi Tulus Hutapea, hakim anggota dalam kasus kopi sianida dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso, menolak saat dijanjikan sejumlah uang oleh pengacara Raoul Adithya Wiranatakusuma.
Bukan dalam perkara mengungkap kematian Wayan Mirna Salihin, Partahi diminta mengabulkan atas gugatan perkara perdata PT Mitra Maju Sukses (MMS) sebagai penggugat dan PT Kapuas Tunggal Persada (PT KTP), Wiryo Triyono dan Carey Ticoalu sebagai tergugat.
Pada kasus ini, Raoul adalah pengacara dari PT KTP.
Ucapan terimakasih, disampaikan oleh Partahi saat melakukan pertemuan dengan pengacara Raoul pada tanggal 22 Juni 2016 bertempat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam pertemuan itu adalah Raoul mencoba melobi hakim Partahi dan Casmaya.
"Terdakwa juga menyampaikan keinginannya agar Majelis Hakim memenangkan pihak tergugat dan mempercepat putusan perkara tersebut. Terdakwa juga menyampaikan akan memberikan sejumlah uang sejumlah SGD 25.000 untuk Majelis Hakim. Atas penyampaian itu Parthai Tulus Hutapea mengucapkan terimakasih," kata Jaksa KPK, Iskandar Marwanto saat membacakan surat dakwaan Raoul di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (19/10/2016).
Jaksa menjelaskan, uang senilai SGD 25.000 itu akan diberikan kepada dua hakim, Partahi Tulus Hutapea dan Casmaya.
Dalam dakwaan Raoul beberapakali menemui dua hakim Partahi dan Casmaya.
Tujuannya adalah untuk membahas perkara yang saat itu tengah ditangai oleh Raoul.
Adapun pertemuan pertama dilakukan pada 13 April 2016 yang kemudian dilanjutkan pada tanggal 15 April 2016.
Ketika itu, Raoul bertemu Partahi dan Casmaya di ruangan hakim lantai 4 Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Raoul bersama anak buahnya, Ahmad Yani, telah menyiapkan uang sejumlah SGD25,000 untuk hakim dan SGD3,000 untuk Panitera Pengganti, Santoso yang menjadi pengubung antara Raoul dengan hakim.
Pada putusannya, Majelis Hakim kemudian menjatuhkan vonis dengan amar putusan gugatan tidak dapat diterima.
Setelah putusan dibacakan, Ahmad Yani membaca amplop berisi uang itu untuk diserahkan kepada Santoso.
Namun usai penyerahan, Santoso dan Ahmad Yani ditangkap petugas KPK.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.