Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jika Terbukti Lakukan Pungli, Kemenhub Akan Beri Sanksi Administratif

Ia menjelaskan jika ada temuan pelanggaran, sanksi akan diberikan dengan melihat dua hasil temuan.

Penulis: Yurike Budiman
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Jika Terbukti Lakukan Pungli, Kemenhub Akan Beri Sanksi Administratif
Yurike Budiman/Tribunnews.com
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Perhubungan Sugihardjo selaku Ketua Tim Satgas Operasi Pemberantasan Pungli di Kemenhub, Jumat (21/10/2016) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terkait dengan pelayanan perijinan dan non perijinan di Kementerian Perhubungan, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Perhubungan Sugihardjo menegaskan pihaknya akan memberikan sanksi administratif bilamana personel pemberi pelayanan terbukti melakukan pungutan liar (pungli).

Ia menjelaskan jika ada temuan pelanggaran, sanksi akan diberikan dengan melihat dua hasil temuan.

"Kalau bukti-buktinya cukup sebagai suatu tindak pidana, kami akan teruskan kepada aparat penegak hukum," ujar Sugihardjo di Lantai 7 Gedung Karsa, Kementerian Perhubungan, Jakarta Pusat, Jumat (21/10/2016).

Hal itu dilakukan karena Satgas Operasi Pemberantasan Pungli (OPP) bukanlah unsur dari criminal justice system.

"Kami hanya akan meneruskan kepada aparat penegak hukum kalau bukti-buktinya cukup," ujarnya.

Sedangkan jika bukti tidak cukup namun masyarakat merasakan adanya pelanggaran tersebut maka tindakan kedua adalah tindakan administratif dari Menhub berupa demosi.

"Demosi bisa berupa dibebastugaskan atau dipindahkan dan lain sebagainya untuk ditindak sesuai dengan peraturan perundang-undangan," tutur pria yang akrab disapa Jojo tersebut.

Berita Rekomendasi

Seperti diketahui, Sugihardjo selaku Ketua Tim Satgas Operasi Pemberantasan Pungli pada Rabu (19/10/2016) telah menggelar pertemuan dengan agenda utama adalah menyusun action plan Satgas.

Lingkup tugas Satgas OPP yaitu terkait dengan pelayanan perijinan dan non perijinan di Kemenhub yang meliputi pelayanan perijinan angkutan darat, laut, udara, perkeretaapian, dan non perijinan fokus pada penerimaan pegawai Kemenhub hingga penerimaan calon taruna. 

Sementara itu mekanisme pelaksanaan pengawasan dapat dilakukan melalui pengawasan langsung yaitu kunjungan kepada unit kerja pemberi layanan perijinan dan non perijinan serta melalui kegiatan Focus Group Discussion (FGD).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas