Jika Terbukti Lakukan Pungli, Kemenhub Akan Beri Sanksi Administratif
Ia menjelaskan jika ada temuan pelanggaran, sanksi akan diberikan dengan melihat dua hasil temuan.
Penulis: Yurike Budiman
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terkait dengan pelayanan perijinan dan non perijinan di Kementerian Perhubungan, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Perhubungan Sugihardjo menegaskan pihaknya akan memberikan sanksi administratif bilamana personel pemberi pelayanan terbukti melakukan pungutan liar (pungli).
Ia menjelaskan jika ada temuan pelanggaran, sanksi akan diberikan dengan melihat dua hasil temuan.
"Kalau bukti-buktinya cukup sebagai suatu tindak pidana, kami akan teruskan kepada aparat penegak hukum," ujar Sugihardjo di Lantai 7 Gedung Karsa, Kementerian Perhubungan, Jakarta Pusat, Jumat (21/10/2016).
Hal itu dilakukan karena Satgas Operasi Pemberantasan Pungli (OPP) bukanlah unsur dari criminal justice system.
"Kami hanya akan meneruskan kepada aparat penegak hukum kalau bukti-buktinya cukup," ujarnya.
Sedangkan jika bukti tidak cukup namun masyarakat merasakan adanya pelanggaran tersebut maka tindakan kedua adalah tindakan administratif dari Menhub berupa demosi.
"Demosi bisa berupa dibebastugaskan atau dipindahkan dan lain sebagainya untuk ditindak sesuai dengan peraturan perundang-undangan," tutur pria yang akrab disapa Jojo tersebut.
Seperti diketahui, Sugihardjo selaku Ketua Tim Satgas Operasi Pemberantasan Pungli pada Rabu (19/10/2016) telah menggelar pertemuan dengan agenda utama adalah menyusun action plan Satgas.
Lingkup tugas Satgas OPP yaitu terkait dengan pelayanan perijinan dan non perijinan di Kemenhub yang meliputi pelayanan perijinan angkutan darat, laut, udara, perkeretaapian, dan non perijinan fokus pada penerimaan pegawai Kemenhub hingga penerimaan calon taruna.
Sementara itu mekanisme pelaksanaan pengawasan dapat dilakukan melalui pengawasan langsung yaitu kunjungan kepada unit kerja pemberi layanan perijinan dan non perijinan serta melalui kegiatan Focus Group Discussion (FGD).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.