KPK Kembali Panggil Ketua PDIP Andreas Pareira Terkait Kasus Korupsi Siti Fadilah Supari
Andreas Pareira akan dimintai keterangannya untuk tersangka Menteri Kesehatan 2004-2009 Siti Fadillah Supari
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memanggil anggota DPD RI dari fraksi PDI Perjuangan Andreas Hugo Pareira terkait penyidikan penerimaan hadiah atau janji dalam kegiatan pengadaan alat kesehatan untuk kebutuhan pusat penanggulangan krisis Departemen Kesehatan dari dana DIPA.
Andreas Pareira akan dimintai keterangannya untuk tersangka Menteri Kesehatan 2004-2009 Siti Fadillah Supari.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka tersangka SFS (Siti Fadillah Supari)," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Jakarta, Jumat (21/10/2016).
Menurut Yuyuk, ini adalah panggilan kedua terhadap Andreas Hugo. Pada panggilan pertama pada 18 Oktober 2016. Namun, Andreas tidak hadir lantaran sedang berada di luar negeri.
Andreas adalah ketua DPP PDI Perjuangan. Andreas baru dilantik kembali menjadi anggota DPR pada Juli 2016 menjadi pengganti antar waktu periode 2014-2019 menggantikan Honing Sanny, anggota Komisi IV yang sejak 21 September 2014 diberhentikan keanggotannya dari PDI Perjuangan.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan mantan Menteri Kesehatan RI, Siti Fadilah Supari sebagai tersangka korupsi alat kesehatan (alkes) buffer stock untuk kejadian luar biasa2005, pada April 2014.
Dalam dakwaan mantan Kepala Pusat Penanggulangan Krisis Departemen Kesehatan Rustam Syarifudin Pakaya, Siti Fadilah disebut mendapat jatah dari hasil korupsi pengadaan Alkes I. Pengadaan tersebut untuk kebutuhan Pusat Penanggulangan Krisis Depkes dari dana Daftar Isian Pelaksana Anggaran (DIPA) Revisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun anggaran 2007.
Jatah yang ia dapatkan berupa Mandiri Traveller's Cheque (MTC) senilai Rp1,275 miliar. Kasus tersebut sebelumnya ditangani oleh Polri, dan akhirnya ditangani KPK. Siti Fadilah dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 15, Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 56 ayat 2 KUHP.