Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sugiharto Tersangka Korupsi KTP Elektronik Tak Lagi Gunakan Kursi Roda

Sugiharto, kini tak lagi mengenakan kursi roda saat diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Sugiharto Tersangka Korupsi KTP Elektronik Tak Lagi Gunakan Kursi Roda
Tribunnews.com/Eri Komar Sinaga
Tersangka korupsi KTP Elektronik Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto, tiba di KPK, Jakarta, Jumat (21/10/2016). TRIBUNNEWS.COM/ERI KOMAR SINAGA 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto, kini tak lagi mengenakan kursi roda saat diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi.

Tersangka korupsi paket penerapan pengadaan KTP elektronik atau e-KTP itu kini hanya menggunakan tongkat untuk membantunya berjalan dari mobil tahanan menuju gedung KPK.

Sugiharto yang tiba di KPK sekitar pukul 09.25 WIB terlihat tidak terlalu kesusahan saat turun dari mobil tahanan KPK. Hanya satu orang pengawal tahanan yang membantu menopang tangan kanannya turun dari mobil tahanan.

Sugiharto satu mobil tahanan beserta dengan tersangka Bupati Banyuasin Yan Anton Ferdian. Yan Anton Ferdian terlihat menunggu Sugiharto turun dan berjaan beriringan menuju Gedung KPK.

Sugiharto tidak menjawab pertanyaan mengenai kondisi kesehatannya. Dia terus berjalan bersama Yan Anton Ferdian.

Ini adalah pemeriksaan perdana Sugiharto sejak ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur pada 19 Oktober 2016. Saat ditahan, Sugiharto terlihat mengenakan kursi roda. Sugiharto juga menggunakan kursi roda saat diperiksa pada 17 Oktober 2016.

Kuasa hukum Sugiharto, Susilo Ariwibowo, mengatakan pihaknya akan mengajukan pembantaran penahanan Sugiharto.

Berita Rekomendasi

"Kami keberatan penahanan ini. Paling tidak saya akan mencoba meminta penangguhan penahanan atau pembantaran. Hanya memohon," kata Susilo.

Susilo mengungkapkan Sugiharto menderita tokso plasma kemudian mengalami penurunan trombosit dan kadar hemoglobin (HB) menurun.

"Ada kencing manis. Sangat mengganggu penyakit di otak ya toksoplasma kadang lost memory, kadang kolaps," ungkap Susilo.

Pada kasus tersebut, KPK telah menetapkan dua tersangka. Selain Sugiharto, tersangka baru adalah bekas Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman.

Negara ditaksir menderita kerugian Rp 2 triliun akibat korupsi pengadaan e-KTP dari total nilai proyek Rp 6 triliun. (Eri Komar Sinaga)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas