Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Kemungkinan Akan Periksa Ketuanya Sendiri dalam Kasus e-KTP

"Semua orang yang diduga memiliki informasi dapat dimintai keterangannya," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in KPK Kemungkinan Akan Periksa Ketuanya Sendiri dalam Kasus e-KTP
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Ketua KPK Agus Rahardjo bersama pimpinan KPK lainnya hadir pada rapat dengar pendapat bersama Komisi III di Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (14/6/2016). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  tidak menutup kemungkinan untuk memerikasa Ketua KPK Agus Rahardjo terkait kasus korupsi paket penerapan KTP elektronik atau e-KTP 2011-2012.

Menteri Dalam Negeri 2009-2014 Gamawan Fauzi mengungkapkan Agus Rahardjo mengetahui proses pengadaan KTP elektronik karena saat itu Kementerian Dalam Negeri meminta pendampingan dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) yang saat itu dikepalai Agus Rahardjo.

"Semua orang yang diduga memiliki informasi dapat dimintai keterangannya," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Jakarta, Sabtu (21/10/2016).

Baca: Ini Jawaban Ketua KPK Disebut Namanya dalam Kasus Korupsi e-KTP

Baca: Gamawan Fauzi: Agus Rahardjo Pernah Beri Saran Proyek E-KTP

Sebelumnya, keterangan tersebut disampaikan Gamawan Fauzi usai diperiksa sebagai saksi terkait kasus e-KTP.

Gamawan Fauzi mengatakan pihaknya meminta pendampingan dari LKPP dan KPK untuk mengawal proses e-KTP.

BERITA TERKAIT

Menurut Gamawan Fauzi, tidak  ada keanehan yang ditemukan kedua lembaga tersebut.

Gamawan pun heran ketika proyek tersebut dikatakan merugikan negara Rp 2 triliun.

Sementara itu, Agus Rahardjo mengakui sempat mendampingi Kementerian Dalam Negeri. Hanya saja, Agus mengataka rekomendasi yang mereka keluarkan tidak diindahkan Kementerian Dalam Negeri.

"Saran LKPP tidak di ikuti. Karena itu LKPP, mundur tidak mau mendampingi," kata Agus Rahardjo saat dihubungi, Jakarta, Jumat (21/10/2016).

Agus mengungkapkan pihaknya memberikan saran kepada terkait pengadaan KTP elektronik. Saran tersebut antara lain tender harus menggunakan e-procurement dan pekerjaan dipecah menjadi beberapa paket.

Beberapa paket tersebut antara lain pembuat system sebagai integrator, paket kartu dan chip, paket PC, paket camera, paket finger print identification, paket pembaca retina, dan-lain-lain.

"Sehingga setiap barang bisa dikompetisikan dengan sangt baik. Integrator harus betul perusahaan yang kompeten. Karena dia yang mengawasi spesifikasi dari setiap barang pendukung, waktu delivery, dan lain-lain," ungkap Agus Rahardjo.

Agus Rahardjo mengatakan tidak ada kaitan dirinya dengan kasus korupsi pengadaan KTP elekronik. Agus mengaku kasus tersebut telah naik ke tahap penyidikan sebelum dirinya menjadi ketua KPK.

Pada kasus tersebut, KPK telah menetapkan dua tersangka. Kedua tersangka adalah  Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto dan bekas Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman.

Negara diduga menderita kerugian Rp 2 triliun akibat korupsi pengadaan e-KTP dari total nilai proyek Rp 6 triliun. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas