KPK Kemungkinan Akan Periksa Ketuanya Sendiri dalam Kasus e-KTP
"Semua orang yang diduga memiliki informasi dapat dimintai keterangannya," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menutup kemungkinan untuk memerikasa Ketua KPK Agus Rahardjo terkait kasus korupsi paket penerapan KTP elektronik atau e-KTP 2011-2012.
Menteri Dalam Negeri 2009-2014 Gamawan Fauzi mengungkapkan Agus Rahardjo mengetahui proses pengadaan KTP elektronik karena saat itu Kementerian Dalam Negeri meminta pendampingan dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) yang saat itu dikepalai Agus Rahardjo.
"Semua orang yang diduga memiliki informasi dapat dimintai keterangannya," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Jakarta, Sabtu (21/10/2016).
Baca: Ini Jawaban Ketua KPK Disebut Namanya dalam Kasus Korupsi e-KTP
Baca: Gamawan Fauzi: Agus Rahardjo Pernah Beri Saran Proyek E-KTP
Sebelumnya, keterangan tersebut disampaikan Gamawan Fauzi usai diperiksa sebagai saksi terkait kasus e-KTP.
Gamawan Fauzi mengatakan pihaknya meminta pendampingan dari LKPP dan KPK untuk mengawal proses e-KTP.
Menurut Gamawan Fauzi, tidak ada keanehan yang ditemukan kedua lembaga tersebut.
Gamawan pun heran ketika proyek tersebut dikatakan merugikan negara Rp 2 triliun.
Sementara itu, Agus Rahardjo mengakui sempat mendampingi Kementerian Dalam Negeri. Hanya saja, Agus mengataka rekomendasi yang mereka keluarkan tidak diindahkan Kementerian Dalam Negeri.
"Saran LKPP tidak di ikuti. Karena itu LKPP, mundur tidak mau mendampingi," kata Agus Rahardjo saat dihubungi, Jakarta, Jumat (21/10/2016).
Agus mengungkapkan pihaknya memberikan saran kepada terkait pengadaan KTP elektronik. Saran tersebut antara lain tender harus menggunakan e-procurement dan pekerjaan dipecah menjadi beberapa paket.
Beberapa paket tersebut antara lain pembuat system sebagai integrator, paket kartu dan chip, paket PC, paket camera, paket finger print identification, paket pembaca retina, dan-lain-lain.
"Sehingga setiap barang bisa dikompetisikan dengan sangt baik. Integrator harus betul perusahaan yang kompeten. Karena dia yang mengawasi spesifikasi dari setiap barang pendukung, waktu delivery, dan lain-lain," ungkap Agus Rahardjo.
Agus Rahardjo mengatakan tidak ada kaitan dirinya dengan kasus korupsi pengadaan KTP elekronik. Agus mengaku kasus tersebut telah naik ke tahap penyidikan sebelum dirinya menjadi ketua KPK.
Pada kasus tersebut, KPK telah menetapkan dua tersangka. Kedua tersangka adalah Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto dan bekas Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman.
Negara diduga menderita kerugian Rp 2 triliun akibat korupsi pengadaan e-KTP dari total nilai proyek Rp 6 triliun.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.