Perludem: Hindari Pembahasan Tertutup Pemerintah dan DPR Bahas Revisi UU Pemilu
Penyerahan RUU yang jauh terlambat dari target awal ini tentu saja menjadi titik awal untuk menyusun regulasi
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya menandatangani Surat Presiden (Surpres) untuk menyerahkan Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilihan Umum ke DPR.
Surpres Bernomor R-66/Pres/10/2016 tertanggal 20 Oktober 2016 itu juga sekaligus memberikan kuasa kepada Menteri Dalam Negeri, Mentri Keuangan, dan Mentri Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk mewakili presiden membahas RUU tersebut dengan DPR.
Penyerahan RUU yang jauh terlambat dari target awal ini tentu saja menjadi titik awal untuk menyusun regulasi Pemilu serentak 2019.
Atas hal itu Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menilai banyak tantangan yang akan dihadapi oleh Pemerintah dan DPR dalam menyusun RUU ini.
Tantangan-tantangan itu diantaranya, tentu saja soal waktu yang sangat sempit, ditengah banyak isu yang akan dibahas.
Keadaan semakin rumit ketika banyak kepentingan yang berkelindan di dalam RUU Pemilu ini.
Kondisi tersebut bisa diterima, karena Direktur Eksekutif Perludem, Titi Anggraini katakan, memang yang akan saling berbenturan adalah kepentingan elit politik untuk merebut kuasa dalam Pemilu 2019.
Pemerintah dan DPR pastinya mahfum dengan keadaan ini.
"Oleh sebab itu, proses pembahasan mesti dilakukan secara fokus, efektif, dan betul-betul mendengarkan aspirasi dari banyak pemangku kepentingan pemilu, terutama pemilih," ujarnya kepada Tribunnews.com, Minggu (23/10/2016).
Selain itu, proses pembahasan RUU Penyelenggaraan Pemilu ini mesti memperhatikan sungguh-sungguh tujuan pemilu sebagaimana yang selalu disebutkan di dalam setiap undang-undang pemilu.
Beberapa diantaranya adalah meningkatkan partisipasi dan pendidikan politik masyarakat, memperkuat sistem presidensil, dan melakukan pembenahan dan perbaikan partai politik.
Lebih dari itu, pendekatan utama yang mesti dilakukan oleh Pemerintah dan DPR adalah, penyusunan dan pembahasan RUU Penyelenggaraan Pemilu untuk 2019 betul-betul berangkat dari evaluasi pemilu sebelumnya.
Untuk bisa melakukan itu, Pemerintah dan DPR mesti dengan rendah hati melakukan pembahasan secara terbuka, pasrtisipasitif, dan mendengar masukan penyelenggara pemilu dan masyarakat.