Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Eks Menkes Siti Fadilah Tidak Terima Ditetapkan Tersangka Korupsi

Siti Fadilah tidak terima dijadikan tersangka karena pengadaan alat kesehatan tersebut sudah terjadi lima tahun yang lalu

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hendra Gunawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Menteri Kesehatan 2004-2009 Siti Fadilah Supari mengatakan tidak ada bukti penetapan dirinya sebagai tersangka menerima pemberian atau janji dalam kegiatan pengadaan alat kesehatan untuk kebutuhan Pusat penanggulangan Krisis Departemen kesehatan dari Dana DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran).

Siti Fadilah tidak terima dijadikan tersangka karena pengadaan alat kesehatan tersebut sudah terjadi lima tahun yang lalu. Sementara dirinya kemudian dijadikan tersangka setelah selesai proses tersebut.

"Ini aneh tiba-tiba saya jadi tersangka dengan tiba-tiba. Padahal permasalahannya sudah lima tahun yang lalu. Selama ini tidak ada bukti atau tidak ada temuan baru," kata Siti Fadilah di KPK, Jakarta, Senin (24/10/2016).

Siti Fadilah menyatakan keberatannya dituduh menerima uang haram dalam bentuk Mandiri Travellers Cheque (MTC). Padahal, kata dia, tidak ada proses hukum terhadap pemberinya.

"Jadi ini kasus yang dituduh saya terima MTC tapi yang memberi tidak jelas, jadi tidak ada dituduh memberi. Jadi ini satu hal yang sangat lucu kalau orang menerima pastinya ada siapa yang memberi. Kapan saya diberi, tanggal siapa diberi, siapa saksinya. Itu tidak ada semuanya," kata

Siti mengatakan penepatan dirinya sebagai tersangka pascadakwaan bekas Direktur Bina Pelayanan Medik Dasar Departemen Kesehatan, Ratna Dewi Umar. Siti disebut memerintahkan penunjukkan langsung dalam empat proyek pengadaan alat kesehatan dan perbekalan dalam rangka wabah flu burung tahun anggaran 2006-2007 di Kementerian Kesehatan.

"Saya tidak pernah menjadi saksi dari kasus yang ini. Jjadi hanya karena pada keputusan hanya salah satu kasus pada tahun 2012. Nah mestinya saya harus diklarifikasi dulu baru bisa menjadi tersangka," tukas Siti Fadilah.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas