KPK Periksa Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Terkait Korupsi e-KTP
Zudan Arif akan dimintai keterangannya untuk tersangka bekas Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil, Irman.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hendra Gunawan
![KPK Periksa Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Terkait Korupsi e-KTP](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/Gedung-KPK-002011.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memeriksa Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh.
Zudan Arif diperiksa terkait Pengadaan Paket Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional (KTP Elektronik) atau e-KTP.
Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, mengatakan Zudan Arif akan dimintai keterangannya untuk tersangka bekas Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil, Irman.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IR (Irman)," kata Yuyuk, Jakarta, Senin (24/10/2016).
Selain Zudan Arif, penyidik juga memeriksa Kepala Biro Perencanaan Kementrian Dalam Negeri (Tahun 2004 - 2010), Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri RI, Yuswandi A. Temenggung.
Yuyuk Indriati menambahkan penyidik juga memeriksa Irman dalam statusnya sebagai tersangka. Walau sudah ditetapkan sebagai tersangka, Irman hingga kini belum ditahan KPK.
Pada kasus tersebut, KPK telah menetapkan dua tersangka. Kedua tersangka adalah Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto dan bekas Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman.
Negara diduga menderita kerugian Rp 2 triliun akibat korupsi pengadaan e-KTP dari total nilai proyek Rp 6 triliun.