Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penetapan Pasangan Calon di 101 Daerah Akan Dilaksanakan Senin Sore

Penetapan seluruh pasangan calon di 101 daerah yang mengikuti Pilkada Serentak 2017 mendatang akan dilakukan pada Senin (24/10) sore.

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Sanusi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penetapan seluruh pasangan calon di 101 daerah yang mengikuti Pilkada Serentak 2017 mendatang akan dilakukan pada Senin (24/10) sore.

Hal itu disebutkan dalam peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengenai tahapan, program dan jadwal yang menjelaskan bahwa pada 24 Oktober 2016, seluruh bakal pasangan calon akan diumumkan.

"Iya semua diumumkan pukul 16.00 waktu setempat," jelas Komisioner KPU, Ferry Kurnia Rizkiyansyah saat dihubungi, Jakarta, Senin (24/10/2016).

Pasangan calon nantinya dapat mengikuti serangkaian kegiatan yang dijadwalkan oleh KPU setempat, termasuk kampanye, debat publik hingga tahapan pemilihan.

Pasangan calon yang ditetapkan akan memulai masa kampanye pada 28 Oktober 2016 hingga 11 Februari 2017 mendatang serta pemilihan akan berlangsung pada 15 Februari 2017.

Bagi bakal pasangan calon yang tidak lolos menjadi pasangan calon, KPU memberikan hak untuk melakukan gugatan ke pengadilan.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas