Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hasil Rekomendasi TPF Munir Minta SBY Perintah Kapolri Periksa Hendropriyono

Didalamnya salinan laporan hasil TPF Munir ada nama mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) AM Hendropriyono.

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Hasil Rekomendasi TPF Munir Minta SBY Perintah Kapolri Periksa Hendropriyono
Wahyu Aji/Tribunnews.com
Sudi Silalahi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mantan Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi membeberkan isi dokumen tim pencari fakta pencari fakta (TPF) kasus pembunuhan Munir di kediaman Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono di kediamannya, Puri Cikeas, Bogor, Selasa (25/10/2016).

Didalamnya salinan laporan hasil TPF Munir ada nama mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) AM Hendropriyono.

Sudi menjelaskan beberapa poin hasil rekomendasi dari TPF Munir.

Diantaranya meminta agar Presiden RI mengungkap secara tuntas keadilan hukum, dibentuk tim penyidik baru dengan mandat kewenangan lebih kuat.

TPF juga merekomendasikan ke Presiden agar memerintahkan Kapolri melakukan audit pada tim penyidik meninggalnya Munir, melakukan langkah profesional dalam mengungkap permufakatan jahat dalam jangka waktu yang wajar.

"TPF merekomendasikan Presiden agar memerintahkan Kapolri melakukan penyelidikan terhadap Indra Setyawan, Ramelga Anwar, AM Hendropriyono, Muchdi PR, Bambang Irawan, dalam permufakatan jahat pembunuhan Munir," kata Sudi Silalahi.

Namun, terhadap rekomendasi TPF yang menyebut kemungkinan keterlibatan Hendropriyono, dari hasil penyelidikan dan penyidikan terhadap para saksi dan para terdakwa yang telah dijatuhi hukuman, serta barang bukti.

BERITA TERKAIT

"Waktu itu tidak ditemukan keterkaitan dengan Hendropriyono," katanya.

Sudi menegaskan, pada prinsipnya semua temuan TPF sudah ditindaklanjuti baik saat masih bekerja ataupun sudah selesai masa tugasnya.

"Pemerintahan Presiden SBY tidak pernah menghentikan proses penegakan hukum atas meninggalnya Munir. Setelah TPF Munir merampungkan tugasnya, proses penegakan hukum terus berlangsung sampai keputusan terhadap terdakwa memiliki kekuatan hukum tetap," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas