Hendardi: Kalau Cuma Salinan, di Internet Banyak
Hendardi mengaku tidak setuju dengan usulan mantan anggota TPF untuk menyerahkan salinan dokumen
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan anggota tim pencari fakta (TPF) kasus kematian Munir, Hendardi, menilai Pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla harus berupaya mencari dokumen kasus Munir di lembaga internal pemerintah sendiri.
Apalagi, presiden kelima RI Susilo Bambang Yudhoyono sudah menyatakan bahwa dokumen itu diserahkan ke lima institusi saat ia menerimanya dari anggota TPF pada 2005 lalu.
Hendardi mengatakan, SBY menerima enam eksemplar.
Lima eksemplar diserahkan ke Polri, Kejaksaan Agung, Badan Intelijen Negara, Kementerian Hukum dan HAM dan Sekretariat Kabinet.
"Maknanya, Jokowi memerintahkan Jaksa Agung untuk mencari dokumen itu untuk mencari di internal lembaga negara, bukan mencari mengais di mana mana," kata Hendardi saat ditemui Kompas.com di Kantor Setara Institute, Jakarta, Selasa (25/10/2016) sore.
Hendardi mengaku tidak setuju dengan usulan mantan anggota TPF untuk menyerahkan salinan dokumen yang mereka punya kepada Jokowi.
Sebab, TPF saat ini sudah bubar dan tak punya kekuatan hukum. Sehingga salinan dokumen yang diserahkan juga akan bersifat ilegal.
"Kalau hanya salinan dokumen, di internet juga sudah banyak tersebar," ujar Hendardi.
Jika pemerintah tak juga menemukan dokumen itu di institusi lain, maka Hendardi berpendapat bahwa komitmen Jokowi untuk menyelesaikan kasus Munir bisa dipertanyakan.
"Orang bisa berasumsi pemerintah memang tidak mau membuka kasus ini," ucap dia.
Dokumen TPF Munir menjadi polemik setelah Komisi Informasi Publik memenangkan gugatan Kontras dan meminta pemerintah untuk mengumumkan dokumen itu.
Namun setelah dicek, dokumen tidak ada di Sekretariat Negara.(Ihsanuddin)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.