Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Irman Gusman Minta Status Tersangkanya Dianulir Kepada Hakim

"Menyatakan penyidikan termohon dalam perkara ini tidak sah dan tidak berdasarkan hukum, karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,"

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Irman Gusman Minta Status Tersangkanya Dianulir Kepada Hakim
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Mantan Ketua DPD RI Irman Gusman. 

Mantan ketua DPD RI tersebut mengajukan gugatan penetapan tersangka oleh KPK terhadap dirinya.

Pengajuan permohonan tersebut didaftarkan kuasa hukum Irman dan telah diregister bagian kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 129/Pid.Prap/2016/PN.Jkt.Sel.

Irman menjadi tersangka setelah terjaring operasi tangkap tangan KPK‎ di rumahnya.

Dalam OTT tersebut KPK juga menyita uang Rp 100 juta yang diberikan pengusaha kepada Irman Gusman.

Rekomendasi Untuk Anda
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas