Rekan dan Kuasa Hukum Yakin ada Politisasi Penahanan Siti Fadillah Supari
Siti Fadilah sebelumnya pernah meminta kepada Presiden Joko Widodo agar dirinya tidak jadi korban.
Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rekan dan kuasa hukum Mantan Menteri Kesehatan, Siti Fadilah Supari mengatakan bahwa ada kepentingan politik yang besar atas penahanan Siti Fadillah oleh KPK.
Menurut mereka, hingga saat ini fakta persidangan tidak ada satu pun saksi dan terdakwa yang mengatakan keterlibatan Siti Fadilah yang menerima travel check dalam pengadaan alat kesehatan.
"Ini sudah pasti politisasi. Tidak ada hal lain lagi, ini kriminalisasi yang kejam kepada Ibu Siti Fadilah Supari," kata adik sekaligus konsultan politik Siti Fadilah, Burhan Rosyidi saat ditemui di depan Rutan Pondok Bambu, Jakarta, Selasa (25/10/2016).
Burhan menyampaikan bahwa Presiden Joko Widodo adalah orang yang paling bertanggung jawab atas penahanan Siti Fadilah Supari, karena menurut dia, Jokowi seharusnya dapat membela mantan menteri kesehatan itu karena tidak bersalah.
"Jokowi yang beri mandat, dan ibu sudah meminta agar tidak ditahan karena tidak bersalah. Tapi ini ditahan juga, Jokowi harus bertanggung jawab," kata dia.
Siti Fadilah sebelumnya pernah meminta kepada Presiden Joko Widodo agar dirinya tidak jadi korban.
Siti Fadilah menuding penahan dirinya hanya untuk mengalihkan atau menutupi kasus besar yang sedang terjadi.
"Pak jokowi saya harap adil menegakkan hukum dengan betul-betul. Banyak kasus yang berat beratlah dibiarkan saya yang sebetulnya tidak bersalah malah seolah bersalah ini tidak adil ini. Betul-betul diskriminalisasi," ujar dia.
Siti menduga penetapan dirinya sebagai tersangka karena dari putusan bekas Kepala Pusat Penanggulangan Krisis Departemen Kesehatan Rustam Syarifudin Pakaya.
Dalam dakwaan, Siti Fadilah disebut mendapat jatah dari hasil korupsi pengadaan Alkes I.
"Saya cuma ditahan tahun 2007. Itu kasusnya Pak Rustam," kata dia.
Jatah yang diduga diterima Siti Fadilah berupa Mandiri Traveller's Cheque (MTC) senilai Rp1,275 miliar.
Kasus tersebut sebelumnya ditangani oleh Polri, dan akhirnya ditangani KPK.
Siti Fadilah dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 15, Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 56 ayat 2 KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.