Yani Mengaku Diminta Raoul Serahkan Uang Suap kepada Hakim PN Jakpus
Dalam persidangan, Yani mengaku telah memberikan uang sebesar 28 ribu dolar Singapura pada panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, M Santoso.
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menghadirkan staf bidang kepegawaian di kantor Wiranatakusumah Legal and Consultant, Ahmad Yani dalam sidang dengan terdakwa Raoul Adhitya Wiranatakusumah, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (24/10/2016).
Dalam persidangan, Yani mengaku telah memberikan uang sebesar 28 ribu dolar Singapura pada panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, M Santoso.
Uang itu digunakan untuk mengurus perkara perdata antara PT Kapuas Tunggal Persada (KTP) melawan PT Mitra Maju Sukses (MMS) di PN Jakarta Pusat.
Menurut Ahmad, Raoul yang merupakan pengacara PT KTP, sengaja mengenalkannya pada Santoso untuk membantu penanganan perkara itu di pengadilan. Ahmad sendiri adalah staf di kantor Raoul.
"Saya diminta menyerahkan uang itu, kata Pak Santoso memang untuk memenangkan perkara," kata Ahmad.
Perkara tersebut diketuai oleh majelis hakim Partahi Tulus Hutapea yang juga menangani perkara Jessica Kumala Wongso.
Nama Partahi dan salah satu hakim anggota lainnya, Casmaya, turut disebutkan dalam dakwaan Raoul.
Pemberian uang diduga akan diserahkan bagi kedua hakim tersebut.
Dalam dakwaan Raoul beberapakali menemui hakim Partahi dan Casmaya. Tujuannya adalah untuk membahas perkara yang saat itu tengah ditangai oleh Raoul.
Adapun pertemuan pertama dilakukan pada 13 April 2016 yang kemudian dilanjutkan pada tanggal 15 April 2016. Ketika itu, Raoul bertemu Partahi dan Casmaya di ruangan hakim lantai 4 Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Raoul bersama anak buahnya, Ahmad Yani, telah menyiapkan uang sejumlah SGD25,000 untuk hakim dan SGD3,000 untuk Panitera Pengganti, Santoso yang menjadi pengubung antara Raoul dengan hakim.
Pada putusannya, Majelis Hakim kemudian menjatuhkan vonis dengan amar putusan gugatan tidak dapat diterima.
Setelah putusan dibacakan, Ahmad Yani membaca amplop berisi uang itu untuk diserahkan kepada Santoso. Namun usai penyerahan, Santoso dan Ahmad Yani ditangkap petugas KPK.
Atas perbuatannya terdakwa diancam pidana pasal 6 ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.