Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Yani Mengaku Diminta Raoul Serahkan Uang Suap kepada Hakim PN Jakpus

Dalam persidangan, Yani mengaku telah memberikan uang sebesar 28 ribu dolar Singapura pada panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, M Santoso.

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Yani Mengaku Diminta Raoul Serahkan Uang Suap kepada Hakim PN Jakpus
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Petugas KPK menunjukkan uang hasil operasi tangkap tangan (OTT) panitera pengganti Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, di kantor KPK, Jakarta, Jumat (1/7/2016). KPK berhasil mengamankan uang berjumlah 28 ribu dollar Singapura dan menetapkan panitera pengganti PN Jakarta Pusat Muhammad Santoso (SAN), pengacara Raoul Adhitya Wiranatakusumah (RAW), dan staf bagian Legal & Consultant Ahmad Yani (AY) sebagai tersangka terkait dugaan suap putusan kasus perdata antara PT Kapuas Tunggal Persada (PT KTP) melawan PT Mitra Maju Sukses (PT MMS) di PN Jakpus. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menghadirkan staf bidang kepegawaian di kantor Wiranatakusumah Legal and Consultant, Ahmad Yani dalam sidang dengan terdakwa Raoul Adhitya Wiranatakusumah, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (24/10/2016).

Dalam persidangan, Yani mengaku telah memberikan uang sebesar 28 ribu dolar Singapura pada panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, M Santoso.

Uang itu digunakan untuk mengurus perkara perdata antara PT Kapuas Tunggal Persada (KTP) melawan PT Mitra Maju Sukses (MMS) di PN Jakarta Pusat.

Menurut Ahmad, Raoul yang merupakan pengacara PT KTP, sengaja mengenalkannya pada Santoso untuk membantu penanganan perkara itu di pengadilan. Ahmad sendiri adalah staf di kantor Raoul.

"Saya diminta menyerahkan uang itu, kata Pak Santoso memang untuk memenangkan perkara," kata Ahmad.

Perkara tersebut diketuai oleh majelis hakim Partahi Tulus Hutapea yang juga menangani perkara Jessica Kumala Wongso.

Berita Rekomendasi

Nama Partahi dan salah satu hakim anggota lainnya, Casmaya, turut disebutkan dalam dakwaan Raoul.

Pemberian uang diduga akan diserahkan bagi kedua hakim tersebut.

Dalam dakwaan Raoul beberapakali menemui hakim Partahi dan Casmaya. Tujuannya adalah untuk membahas perkara yang saat itu tengah ditangai oleh Raoul.

Adapun pertemuan pertama dilakukan pada 13 April 2016 yang kemudian dilanjutkan pada tanggal 15 April 2016. Ketika itu, Raoul bertemu Partahi dan Casmaya di ruangan hakim lantai 4 Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Raoul bersama anak buahnya, Ahmad Yani, telah menyiapkan uang sejumlah SGD25,000 untuk hakim dan SGD3,000 untuk Panitera Pengganti, Santoso yang menjadi pengubung antara Raoul dengan hakim.

Pada putusannya, Majelis Hakim kemudian menjatuhkan vonis dengan amar putusan gugatan tidak dapat diterima.

Setelah putusan dibacakan, Ahmad Yani membaca amplop berisi uang itu untuk diserahkan kepada Santoso. Namun usai penyerahan, Santoso dan Ahmad Yani ditangkap petugas KPK.

Atas perbuatannya terdakwa diancam pidana pasal 6 ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas