Kewenangan Gubernur Mengesahkan APBD Tidak Bisa Didelegasikan
Harjono berpendapat dengan kekuasaan yang diberikan Gubernur untuk mengelola keuangan negara atau dalam hal ini masing-masing daerahnya.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri telah melantik Dirjen Otonomi Daerah Soni Sumarsono untuk menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta dan Wakil Gubernur DKI Jakarta.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat harus cuti karena maju dalam Pemilihan Kepala Daerah Jakarta 2017.
Meski begitu, Ahok terlihat tak rela, lantaran masih menganjal dan menyerahkan urusan pembahasan penyelesaian Anggaran Pendapatan Belanja dan Daerah Jakarta 2017.
Sebab, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2016 menyebutkan Plt bisa mengetuk palu atau menandatangi APBD DKI 2017 dengan menunggu arahan atau persetujuan dari Menteri.
Mengenai itu, mantan Hakim Mahkamah Konstitusi Harjono punya pandangan lain.
Harjono menilai Ahok memiliki kuasa daripada Menteri. Sehingga Gubernur, dalam pengesahan APBD yang paling kuat.
"Ini kan sesuai dengan UU Tentang Keuangan Negara (Nomor 17 Tahun 2003). Kan jelas Presiden menyerahkan kepada Gubernur. Kalau Menteri hanya kuasa. Jadi karena sudah diserahkan, Gubernur yang paling kuat," ujar Harjono saat dihubungi wartawan, Rabu (26/10/2016).
Undang-Undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Pasal 6 ayat 1, disebutkan Presiden selaku kepala pemerintahan memegang kekuasaan pengelolaan keuangan negara sebagai bagian dari kekuasaan pemerintahan.
Sedangkan ayat 2 huruf b disebutkan; Dikuasakan kepada Menteri atau Pimpinan lembaga selaku pengguna anggaran atau pengguna barang kementerian negara atau lembaga yang dipimpinnya.
Sementara ayat 2 huruf c disebutkan; Diserahkan kepada Gubernur, Bupati, Walikota, selaku kepala pemerintah dan daerah untuk mengelola keuangan daerah dan mewakili pemerintah daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan.
Harjono berpendapat dengan kekuasaan yang diberikan Gubernur untuk mengelola keuangan negara atau dalam hal ini masing-masing daerahnya.
Menurutnya, Menteri tak punya delegasi kekuasaan.
"Kan sudah jelas, di dalam UU Keuangan Negara, diserahkan kepada Kepala Daerah, atau dalam hal ini Gubernur, bukan ke Menteri. Kalau diserahkan (Presiden ke Gubernur) itu adanya delegasi kekuasaan. Kalau Menteri kan hanya dikuasakan, jadi tidak bisa di delegasi," ungkap Harjono.
Sebelumnya, Ahok menyatakan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2016 bertentangan dengan UU Keuangan Negara dan Peraturan tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
"Kok tiba-tiba sekarang gara-gara mempertahankan UU Pemilu ini semua peraturan dilanggar lalu diperkuat Permendagri? Ya berdebat kan, berdebatnya di MK," kata Ahok.
Mengacu kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang perubahan kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, terlihat jelas peran Gubernur dalam APBD.
Pasal 1 ayat 3 menyebutkan; pemerintah daerah adalah Gubernur, Bupati, dan/atau Walikota, dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara daerah.
Sementara itu, Pasal 1 ayat 8 disebutkan; Pengelolaan Keuangan Daerah adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan daerah.
Pasal 1 ayat 9 disebutkan; Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah daerah dan DPRD, dan ditetapkan dengan peraturan daerah.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.