Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Kewenangan Gubernur Mengesahkan APBD Tidak Bisa Didelegasikan

Harjono berpendapat dengan kekuasaan yang diberikan Gubernur untuk mengelola keuangan negara atau dalam hal ini masing-masing daerahnya.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Kewenangan Gubernur Mengesahkan APBD Tidak Bisa Didelegasikan
youtube
Ahli Hukum, Prof. Harjono menyatakan bahwa kewajiban cuti kampanye pada saat masa kampanye Pilkada dalam Undang Undang No. 10 tahun 2016 pasal 70 ayat tiga, konstruksi hukumnya tak jelas. 

Mengacu kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang perubahan kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, terlihat jelas peran Gubernur dalam APBD.

Pasal 1 ayat 3 menyebutkan; pemerintah daerah adalah Gubernur, Bupati, dan/atau Walikota, dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara daerah.

Sementara itu, Pasal 1 ayat 8 disebutkan; Pengelolaan Keuangan Daerah adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan daerah.

Pasal 1 ayat 9 disebutkan; Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah daerah dan DPRD, dan ditetapkan dengan peraturan daerah.

Rekomendasi Untuk Anda
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas