Alasan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Tahan Dahlan Iskan
Dengan suara lantang, Dahlan mengaku tidak kaget dengan penetapan sebagai tersangka ini kemudian ditahan.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Mantan Menteri BUMN era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Dahlan Iskan, ditahan penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jatim, Kamis (27/10/2016), terkait pelepasan aset PT Panca Wira Usaha (PWU) yang diduga menyalahi aturan.
Dahlan yang menjabat sebagai Dirut PT PWU periode 2000-2010 keluar dari ruang penyidikan Pidsus sekitar pukul 19.25 WIB.
Saat berjalan, Dahlan mengenakan rompi merah dan terus melempar senyum.
Begitu sampai pintu utama, Dahlan memberikan keterangan selama 1,5 menit.
Baca: Dahlan Iskan: Saya Sedang Diincar Terus oleh yang Lagi Berkuasa
Baca: Fakta-fakta Deretan Kasus Dahlan Iskan Sebelumnya hingga Kini Tersangka dan Ditahan
Dengan suara lantang, Dahlan mengaku tidak kaget dengan penetapan sebagai tersangka ini kemudian ditahan.
"Seperti semua Anda tahu, karena saya diincar terus oleh yang lagi berkuasa. Biarlah sekali-kali terjadi seorang yang mengabdi dengan setulus hati dengan menjadi direktur utama perusahaan daerah," katanya.
Ia menambahkan, "Yang dulu seperti itu jeleknya. Yang tanpa digaji selama 10 tahun tanpa menerima fasilitas apapun dan harus menjadi tersangka. Bukan karena makan uang, bukan karena menerima sogokan, bukan karena menerima aliran dana. Tapi karena harus tanda tangan dokumen yang disiapkan anak buah."
Usai memberikan keterangan, mantan Dirut PLN itu masuk menuju mobil tahanan yang disiapkan sejak pukul 19.12 WIB.
Sekitar pukil 19.28 WIB, mobil tahanan yang membawa Dahlan Iskan meluncur ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Surabaya di Medaeng.
Gejala penahanan Dahlan terlihat sejak sore hari.
Sekitar pukul 17.09 WIB, kuasa hukum Dahlan Iskan, Pieter Talaway datang ke Kejati Jatim dan langsung naik ke lantai V.
Ketika datang, wartawan yang menunggu di lobi minta wawancara.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.