Hendardi Nilai Pengusutan Kasus Munir Tak Perlu Tunggu Dokumen TPF Asli
Salinan tersebut sebelumnya telah diserahkan mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono kepada Presiden Joko Widodo.
Editor: Fajar Anjungroso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan anggota Tim Pencari Fakta kasus pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib, Hendardi menilai salinan dokumen TPF tetap dapat digunakan untuk melanjutkan upaya penyelesaian kasus Munir.
Salinan tersebut sebelumnya telah diserahkan mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono kepada Presiden Joko Widodo.
Hendardi mengatakan, dokumen asli TPF untuk melanjutkan proses hukum kasus Munir tidak diperlukan.
Menurut Hendardi, salinan dokumen itu dapat digunakan dalam proses hukum selama bisa diverifikasi kebenarannya.
"Dalam proses hukum, asli atau tidak itu tidak penting. Bukan itu isunya," ujar Hendardi ketika konferensi pers di Kantor Imparsial, Jakarta, Kamis (27/10/2016).
Hendardi mengatakan, kemauan politik pemerintah lebih diperlukan ketimbang keaslian salinan dokumen TPF dalam upaya mengungkap kasus Munir.
"Dokumen asli bukan suatu syarat dalam melanjutkan proses hukum. Proses hukum itu syaratnya apa? Kemauan politik," ucap Hendardi.
Hendardi menuturkan, kemauan politik pemerintah dalam upaya penyelesaian kasus Munir dapat diwujudkan dengan melakukan pembentukan TPF baru.
Menurut Hendardi, pembentukan tim baru dibutuhkan mengingat TPF Munir pada 2005 memiliki banyak kendala dalam menjalankan tugas.
Hendardi menuturkan, salah satu kendala yang dialami oleh TPF Munir adalah sulitnya akses untuk mencari informasi dari narasumber terkait pembunuhan Munir.
"Karena kami dihalang-halangi saat ingin memeriksa anggota BIN. Beberapa mantan pejabat juga lari-lari terus saat kami panggil dengan berbagai alasan," ucap Hendardi.
Selain itu, kata Hendardi, TPF Munir juga memiliki kendala karena tidak dapat mengakses dokumen yang berkaitan dengan kasus Munir.
"Kemudian akses terhadap dokumen hampir kami tidak dapat. Dokumen kebanyakan kami peroleh sendiri," kata Hendardi.
Selain itu, kata Hendardi, kemauan politik pemerintah dapat diwujudkan dengan memerintahkan Jaksa Agung mengajukan peninjauan kembali terhadap putusan bebas Mayjen TNI (purn) Muchdi Purwopranjono (PR) dalam kasus pembunuhan Munir.
(Dimas Jarot Bayu/kompas.com)