Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Mantan Anggota TPF Munir Desak Jokowi Tinjau Vonis Bebas Muchdi

Muchdi Purwopranjono, yang saat itu menjabat Deputi V Badan Intelijen Negara (BIN), divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Mantan Anggota TPF Munir Desak Jokowi Tinjau Vonis Bebas Muchdi
KOMPAS IMAGES
Hendardi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan anggota Tim Pencari Fakta (TPF) kasus kematian aktivis HAM Munir Said Thalib, Hendardi mendesak Presiden Joko Widodo memerintahkan Jaksa Agung mengajukan peninjauan kembali (PK) atas vonis bebas Muchdi Purwopranjono dalam kasus kematian Munir ke Mahkamah Agung. 

Muchdi Purwopranjono, yang saat itu menjabat Deputi V Badan Intelijen Negara (BIN), divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Dalam kasus ini, pengadilan hanya menghukum penjara pilot Garuda Indonesia Polycarpus Budihari Priyanto. 

Menurut Hendardi, upaya PK terhadap vonis itu penting dilakukan. Itu karena, proses hukum terhadap Muchdi PR bisa membuka bukti baru atas keterlibatan aktor lain dalam kasus pembunuhan Munir.

"Mungkin kalau Muchdi PR kena ini menjadi tangga untuk memeriksa itu (aktor lain)," ujar Hendardi ketika konferensi pers di Kantor Imparsial, Jakarta, Kamis (27/10/2016).

Hendardi mengatakan, PK terhadap Muchdi PR dimungkinkan karena adanya fakta-fakta baru yang didapatkan dalam persidangan.

Selain itu, temuan dalam laporan TPF Munir juga dapat dijadikan dasar untuk PK terhadap Muchdi PR.

Rekomendasi Untuk Anda

"Upaya itu sebenarnya bisa dilakukan berdasarkan temuan dalam laporan TPF atau fakta-fakta persidangan terkait kasus pembunuhan Munir," kata Hendardi.

Hendardi menuturkan, Jokowi harus segera memerintahkan Jaksa Agung untuk mengajukan PK terhadap Muchdi PR. Jika hal tersebut tak kunjung dilaksanakan, Hendardi meminta Presiden Jokowi mencopot Jaksa Agung.

"Saya kira lebih baik mengajukan PK Muchdi PR ketimbang mengurus hukuman mati. Ini menjadi tugas Jaksa Agung. Kalau tidak bisa lebih baik dicopot," ucap Hendardi.

(Dimas Jarot Bayu/kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas