Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Reaksi Ketua KPK Setelah Namanya Disebut Gamawan dalam Kasus Dugaan Korupsi E-KTP

Secara bercanda, Agus Rahardjo menampik mengenai tuduhan mantan Mendagri Gamawan Fauzi.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Reaksi Ketua KPK Setelah Namanya Disebut Gamawan dalam Kasus Dugaan Korupsi E-KTP
Warta Kota/henry lopulalan
Ketua KPK Agus Rahardjo membuka Festival Anak Jujur 2016 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menegaskan tidak ada keterlibatan dirinya terkait kasus korupsi Pengadaan Paket Penerapan KTP elektronik atau e-KTP.

Agus Rahardjo mengatakan berdasarkan pemaparan kasus KTP elektronik, penyidik mengatakan tidak ada keterlibatan dirinya.

"Waktu itu dipaparkan ke kami, anak-anak (penyidik) juga melihat tidak ada keterlibatan saya," kata Agus Rahardjo di kantornya, Jakarta, Kamis (27/10/2016).

Agus Rahardjo mengungkapkan tidak ada keperluan penyidik memeriksa dirinya. Secara bercanda, Agus Rahardjo menampik mengenai tuduhan Gamawan Fauzi.

"Ya jauh panggang dari api lah," tukas Agus Rahardjo.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri 2009-2014 Gamawan Fauzi sempat menyebut nama Agus Rahardjo. Menurut Gamawan, pengadaan KTP elektronik sudah sesuai prosedur dan mendapat pendampingan dari LKPP.

"Saya minta untuk mengawasi di sini, kemudian KPK meminta supaya ini didampingi oleh LKPP, waktu itu Pak Agus (Rahardjo) kepalanya," kata dia.

Berita Rekomendasi

Bekas bupati Solok itu mengatakan agar BPKP mengaudit dan diaudit lagi setelah tender. Saat audit tersebut, kata dia, tidak ada ditemukan mengenai adanya penggelembungan dana atau korupsi.

"Bahkan sampai ada laporan dari persaingan usaha tidak sehat sampai proses pengadilan sampai vonis MA, dinyatakan bahwa tidak ada proses persaingan tidak sehat, lalu apa yang mau saya lakukan kalau seperti itu," kata dia.

Gamawan pun mengaku tidak tahu sebab KPK menemukan adanya kerugian negara Rp 2 triliun dari pengadaan KTP elektronik.

Pada kasus tersebut, KPK telah menetapkan dua tersangka.

Kedua tersangka adalah Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto dan bekas Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman.

Negara diduga menderita kerugian Rp 2 triliun akibat korupsi pengadaan e-KTP dari total nilai proyek Rp 6 triliun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas