Suasana Pengamanan Sidang Vonis Kasus Pembunuhan Terdakwa Jessica Wongso
Untuk mengamankan ruang sidang tersebut, jajaran Polda Metro Jaya mengerahkan sebanyak 489 personel.
Penulis: Lendy Ramadhan
Editor: Mohamad Yoenus
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Lendy Ramadhan dan Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim menggelar sidang kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jl.Bungur Besar, Kemayoran, Kamis (27/10/2016).
Sidang kali ke 32 itu beragenda pembacaan putusan.
Untuk mengamankan ruang sidang tersebut, jajaran Polda Metro Jaya mengerahkan sebanyak 489 personel.
Mereka berjaga di dalam dan luar ruang sidang.
"Kami mengerahkan 489 personel, yang terdiri dari 400 personel BKO Polda Metro Jaya dan 89 personel dari Polres Metro Jakarta Pusat/Polsek Kemayoran," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Awi Setiyono, kepada wartawan, Kamis (27/10/2016).
Selain personel keamanan, Polda Metro Jaya juga menyediakan kendaraan taktis untuk menanggulangi huru-hara, di antaranya, satu unit mobil water cannon yang diparkir di depan Pengadilan dan satu unit mobil barakuda yang diparkir di lobi pengadilan.
Sebagaimana diberitakan dalam persidangan sebelumnya, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Jessica Kumala Wongso melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Dia diancam pidana penjara selama 20 tahun.
Dia dinilai terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Mirna dengan cara menabur racun sianida ke dalam es kopi Vietnam di Cafe Olivier Grand Indonesia, pada Rabu (6/1/2016).
Sebelum membacakan tuntutan, JPU menyampaikan pertimbangan meringankan dan memberatkan. JPU tak menemukan hal yang meringankan perbuatan Jessica.
Sementara itu, JPU menilai ada lima poin yang memberatkan Jessica. Hal yang memberatkan itu, tewasnya Mirna telah membuat kepedihan mendalam terhadap keluarga yang ditinggalkan.
JPU menyatakan, Jessica telah merencanakan pembunuhan Mirna secara matang.
Selain itu, perbuatan terdakwa menggunakan racun sianida tidak langsung membunuh Mirna.
Ini membuat anak Edi Darmawan Salihin dan Ni Ketut Sianti itu tersiksa hingga akhir hayat.
Selama persidangan, Jessica memberikan keterangan berbelit-belit, tak mengakui dan tak menyesali perbuatan.
Kemudian, Jessica membangun alibi dengan cara menyebarkan informasi menyesatkan. Ini disinyalir dilakukan untuk menghambat proses hukum. (*)