Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terima Suap di Maluku, Jaksa KPK Tuntut Politisi Golkar 9 Tahun Penjara

Budi dinilai terbukti menerima suap sebesar SGD 404.000 dari Direktur PT Windhu Tunggal Utama (WTU) Abdul Khoir.

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Terima Suap di Maluku, Jaksa KPK Tuntut Politisi Golkar 9 Tahun Penjara
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Anggota DPR dari Fraksi Golkar, Budi Supriyanto (rompi orange) berjalan keluar gedung KPK seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (16/3/2016). Tersangka Budi Supriyanto menjalani pemeriksaan perdananya terkait kasus suap proyek pembangunan jalan pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Tahun Anggaran 2016. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menuntut anggota Komisi V DPR Fraksi Golkar Budi Supriyanto pidana penjara sembilan tahun.

Budi dinilai terbukti menerima suap sebesar SGD 404.000 dari Direktur PT Windhu Tunggal Utama (WTU) Abdul Khoir.

Selain pidana penjara, jaksa juga meminta hakim agar menghukum Budi dengan membayar denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan.

"Menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa Budi Supriyanto bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan pertama," kata Jaksa Ronald F Worotikan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Kamis (27/10/2016).

Jaksa menilai, Budi terbukti melanggar Pasal 12 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Dalam mengajukan tuntutan, JPU memiliki pertimbangan yang memberatkan dan meringankan.

Berita Rekomendasi

Yang memberatkan, perbuatan Budi tidak mendukung upaya pemerintah dan masyarakat dalam pemberantasan korupsi, turut merusak sistem check and balances antara legislatif dan eksekutif.

Selain itu, perbuatan Budi dinilai turut menyebabkan pembagunan infrastruktur jalan di Maluku yang bersumber dari program aspirasi dibatalkan.

"Sehingga menghambat pembangunan di Maluku dan Maluku Utara," kata Jaksa Ronald

Sementara itu, sikap Budi yang mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya, belum sempat menikmati hasil kejahatannya, masih mempunyai tanggungan keluarga, dan berlaku sopan di persidangan menjadi pertimbanga yang meringankan tuntutannya.

Diberitakan sebelumnya, Budi didakwa menerima uang suap sebesar SGD305 ribu dari Abdul Khoir dalam kasus dugaan suap Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Uang dimaksudkan supaya Budi menyalurkan program aspirasinya untuk pembangunan infrastruktur jalan di wilayah Balai Pelaksana Jalan Nasional IX Maluku dan Maluku Utara agar masuk dalam RAPBN Kementerian PUPR tahun anggaran 2016.

"Terdakwa menerima uang sejumlah SGD404 ribu dari Abdul Khoir selaku Dirut PT Windhu Tunggal Utama," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK saat membacakan dakwaannya di Pengadilan Tipikor, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (10/8/2016).

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas