Terima Suap di Maluku, Jaksa KPK Tuntut Politisi Golkar 9 Tahun Penjara
Budi dinilai terbukti menerima suap sebesar SGD 404.000 dari Direktur PT Windhu Tunggal Utama (WTU) Abdul Khoir.
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Fajar Anjungroso
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menuntut anggota Komisi V DPR Fraksi Golkar Budi Supriyanto pidana penjara sembilan tahun.
Budi dinilai terbukti menerima suap sebesar SGD 404.000 dari Direktur PT Windhu Tunggal Utama (WTU) Abdul Khoir.
Selain pidana penjara, jaksa juga meminta hakim agar menghukum Budi dengan membayar denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan.
"Menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa Budi Supriyanto bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan pertama," kata Jaksa Ronald F Worotikan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Kamis (27/10/2016).
Jaksa menilai, Budi terbukti melanggar Pasal 12 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Dalam mengajukan tuntutan, JPU memiliki pertimbangan yang memberatkan dan meringankan.
Yang memberatkan, perbuatan Budi tidak mendukung upaya pemerintah dan masyarakat dalam pemberantasan korupsi, turut merusak sistem check and balances antara legislatif dan eksekutif.
Selain itu, perbuatan Budi dinilai turut menyebabkan pembagunan infrastruktur jalan di Maluku yang bersumber dari program aspirasi dibatalkan.
"Sehingga menghambat pembangunan di Maluku dan Maluku Utara," kata Jaksa Ronald
Sementara itu, sikap Budi yang mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya, belum sempat menikmati hasil kejahatannya, masih mempunyai tanggungan keluarga, dan berlaku sopan di persidangan menjadi pertimbanga yang meringankan tuntutannya.
Diberitakan sebelumnya, Budi didakwa menerima uang suap sebesar SGD305 ribu dari Abdul Khoir dalam kasus dugaan suap Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Uang dimaksudkan supaya Budi menyalurkan program aspirasinya untuk pembangunan infrastruktur jalan di wilayah Balai Pelaksana Jalan Nasional IX Maluku dan Maluku Utara agar masuk dalam RAPBN Kementerian PUPR tahun anggaran 2016.
"Terdakwa menerima uang sejumlah SGD404 ribu dari Abdul Khoir selaku Dirut PT Windhu Tunggal Utama," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK saat membacakan dakwaannya di Pengadilan Tipikor, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (10/8/2016).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.