Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Berkas Kasus Prostitusi Anak Untuk Kaum Gay di Bogor Belum Rampung

Kasus prostitusi anak pria untuk kaum Gay melalui jejaring media sosial yang pernah diungkap Bareskrim hingga kini balum masuk ke tahap persidangan.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Berkas Kasus Prostitusi Anak Untuk Kaum Gay di Bogor Belum Rampung
KOMPAS IMAGES
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Agung Setya 

‎Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Kasus prostitusi anak pria untuk kaum Gay melalui jejaring media sosial yang pernah diungkap Bareskrim hingga kini balum masuk ke tahap persidangan.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Agung Setya ‎membenarkan memang kasus yang sempat mencengangkan publik itu belum sampai ke meja hijau.

Kasus tersebut masih berproses.

Penyidiknya masih berupaya melengkapi pemberkasan terhadap ketiga tersangka.

"Kasus prostitusi online sedang dalam pemberkasan, nanti kalau berkas selesai akan dikirim ke Kejaksaan Agung," ucap Agung Setya, Jumat (28/10/2016) di Bareskrim, KKP, Gambir, Jakarta Pusat.

Untuk diketahui dalam kasus ini selain AR, Bareskrim juga menetapkan status tersangka terhadap U dan E yang ditangkap di Pasar Ciawi, Jawa Barat.

Berita Rekomendasi

U dan AR berperan sebagai muncikari.

Keduanya dari jaringan terpisah tapi saling berhubungan.

Sementara E berperan sebagai pelanggan dari korban prostitusi.

Selain itu, E juga membantu AR membuka rekening bank atas nama E untuk menampung semua hasil kejahatan AR.

Barang bukti yang disita dari ketiga tersangka yakni puluhan smartphone, modem, kantong plastik hitam berisi kondong.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka ditahan dan dikenakan pasal berlapis.

Diantaranya Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Kemudian Undang-Undang nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Serta Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas