Dahlan Iskan Menambah Deretan Nama Menteri di Era SBY yang Tersangkut Kasus Korupsi
Tiga di antaranya telah divonis bersalah, yakni Andi Mallarangeng, Suryadharma Ali, dan Jero Wacik.
Editor: Wahid Nurdin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penahanan Dahlan Iskan sebagai tersangka kasus korupsi penjualan aset badan usaha milik daerah (BUMD) Jawa Timur menambah panjang daftar mantan menteri era Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Total ada lima mantan menteri pada era kepemimpinan SBY yang tersangkut kasus korupsi. Tiga di antaranya telah divonis bersalah, yakni Andi Mallarangeng, Suryadharma Ali, dan Jero Wacik.
Sementara dua orang lagi masih berstatus tersangka, yakni Siti Fadilah Supari dan Dahlan Iskan.
Berikut kelima menteri pada era SBY yang tersangkut kasus korupsi:
1. Andi Mallarangeng (mantan Menteri Pemuda dan Olahraga)
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menilai Andi terbukti melakukan korupsi terkait proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang sebagaimana dakwaan alternatif kedua.
Andi dinyatakan terbukti menyalahgunakan wewenang sehingga menguntungkan diri sendiri dengan melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jakarta sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 joPasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Hakim menyatakan, Andi terbukti memperkaya diri sendiri sebesar Rp 2 miliar dan 550.000 dollar AS dalam kasus dugaan korupsi proyek Hambalang.
2. Jero Wacik (mantan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata serta Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral)
Jero Wacik didakwa menyalahgunakan dana operasional menteri (DOM) selama menjabat sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata serta Menteri ESDM.
Selama menjadi Menbudpar, sejumlah mantan anak buah Jero mengaku, mantan bosnya kerap menggunakan DOM untuk kepentingan pribadi, seperti jalan-jalan dengan keluarga, pijat refleksi, dan membeli bunga.
Demi menutup penggunaan DOM yang tidak bisa dipertanggungjawabkan, anak buahnya harus menggelembungkan harga dan membuat laporan perjalanan dinas fiktif.
Begitu digeser ke Kementerian ESDM, Jero merasa DOM-nya terlalu kecil dibandingkan dengan kementerian yang lama. Oleh karena itu, Jero disebut memeras bawahannya agar mendapatkan uang tambahan demi menutupi kekurangan DOM.
Akhirnya uang dikumpulkan dari anggaran operasional dan kick back(imbalan) dari kegiatan sejumlah rekanan kementerian.
3. Suryadharma Ali (mantan Menteri Agama)
Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi menyatakan, Suryadharma terbukti menyalahgunakan jabatannya selaku menteri dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2010-2013 dan dalam penggunaan dana operasional menteri.
Atas penyalahgunaan wewenangnya, Suryadharma dianggap merugikan keuangan negara sebesar Rp 27.283.090.068 dan 17.967.405 riyal Saudi.
Suryadharma juga dianggap menggunakan dana operasional menteri (DOM) untuk kepentingan pribadinya. Selama menjadi menteri, DOM yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara yang diterima Suryadharma berjumlah Rp 100 juta per bulan.
4. Siti Fadilah Supari (mantan Menteri Kesehatan)
Siti terjerat kasus pengadaan alat kesehatan untuk kebutuhan Pusat Penanggulangan Krisis Departemen Kesehatan dari Dana DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran).
KPK menetapkan Siti Fadilah sebagai tersangka korupsi alat kesehatan (alkes) buffer stock untuk kejadian luar biasa 2005 pada April 2014.
(Baca juga: Ditahan KPK, Mantan Menkes Siti Fadilah Menahan Tangis)
Dalam dakwaan mantan Kepala Pusat Penanggulangan Krisis Departemen Kesehatan Rustam Syarifudin Pakaya, Siti Fadilah disebut mendapat jatah dari hasil korupsi pengadaan Alkes I.
Pengadaan tersebut untuk kebutuhan Pusat Penanggulangan Krisis Depkes dari dana Daftar Isian Pelaksana Anggaran (DIPA) Revisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun anggaran 2007.
5. Dahlan Iskan (mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara)
Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan ditetapkan tersangka dalam kasus pelepasan aset BUMD Pemprov Jatim, PT Panca Wira Usaha (PWU), Kamis (27/10/2016).
Penetapan tersangka Dahlan Iskan setelah lima kali menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Kejati Jatim mulai menyelidiki kasus tersebut sejak 2015 lalu.
Status penyelidikan kemudian dinaikkan menjadi penyidikan sejak 30 Juni 2016.
Dalam kasus tersebut, ada dugaan praktik pelepasan aset negara berupa 33 tanah dan bangunan tanpa prosedur yang ditetapkan sehingga merugikan negara miliaran rupiah.
(Kompas.com/Rakhmat Nur Hakim)