Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hadiah Sabun Cuci Tangan dari Jessica untuk Mirna Bikin Majelis Hakim Terheran-heran

"Menurut majelis hakim sabun cuci tangan sangat tidak wajar menjadi hadiah sesama pertemanan mahasiswa"

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Hadiah Sabun Cuci Tangan dari Jessica untuk Mirna Bikin Majelis Hakim Terheran-heran
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Terdakwa Jessica Kumala Wongso terlihat lesu usai mendengarkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (27/10/2016). Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 20 tahun kepada Jessica Kumala Wongso terkait kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin. Vonis ini sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dan penasehat hukum Jessica Kumala Wongso langsung menyatakan banding. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menangani kasus kopi bersianida menyatakan heran, apa alasan terdakwa Jessica Kumala Wongso memberikan hadian sabun cuci tangan kepada para sahabatnya, termasuk korban Wayan Mirna.

Menurut hakim anggota Binsar Gultom, jika ada niatan baik mestinya terdakwa tidak perlu bersusah payah harus lebih dahulu datang lebih dulu ke Cafe Olivier, dengan hanya memesan hanya satu gelas Vietname Ice Coffe (VIC) untuk korban Mirna saja.

"Hingga dengan sengaja membeli tiga buah sabun pencuci tangan yang dibungkus dengan paper bag, yang menurut majelis hakim sabun cuci tangan sangat tidak wajar menjadi hadiah sesama pertemanan mahasiswa yang semuanya menurut majelis hanya menutupi terdakwa saat memasukan racun sianida," kata hakim Binsar saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/10/2016).

Hakim juga mempertanyakan alasan Jessica memesan kopi untuk Mirna terlalu cepat, padahal yang bersangkutan belum sampai di lokai. Majelis menilai, jika agenda pertemuan adalah makan malam, maka biasanya makanan dan minuman dipesan setelah seluruh tamunya datang.

"Berdasarkan fakta tersebut telah terjadi skenario terdakwa untuk mengelabuhi dan mensiasati agar tidak diketahui pengunjung Cafe Olivier siapa sesungguhnya pelaku pembunuhan Mirna," kata Hakim Binsar.

"Majelis hakim melihat peristiwa ini menggunakan nalar dan hati nurani yang mendalam, bahwa sesungguhnya tidak ada orang lain yang memasukan racun sianida ke kopi Mirna selain terdakwa sendiri," tambahnya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas