Kuasa Hukum Irman Gusman Protes Pelimpahan Berkas yang Dilakukan KPK
Yuyuk Andriati mengatakan pihaknya telah membuat berita acara mengenai penolakan kehadiran penasihat hukum Irman Gusman, Maqdir Ismail.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Walau tidak dihadiri penasihat hukum, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap melimpahkan berkas penyidikan tersangka bekas Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Irman Gusman suap pengurusan distribusi kuota gula impor .
Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati mengatakan pihaknya telah membuat berita acara mengenai penolakan kehadiran penasihat hukum Irman Gusman, Maqdir Ismail.
"Pengacara IG (Irman Gusman) menolak hadir dan penyidik sudah membuat berita acara penolakan," kata Yuyuk di KPK, Jakarta, Jumat (28/10/2016).
Baca: KPK Limpahkan Kasus Irman Gusman Ke Penuntut Umum
Baca: Istri Irman Gusman: Saya Tidak Terima Suami Saya Dibentak dan Diperlakukan Tidak Pantas
Baca: Istri dan Anak Irman Gusman Hadiri Sidang Praperadilan
Menurut Yuyuk, pelimpahan tersebut tidak terhalang karena dilengkapi atau disertai berita acara.
Irman sebelumnya protes terhadap KPK terkait pelimpahan berkas ke Jaksa Penuntut Umum.
Menurut dia, pelimpahan tersebut melanggar prosedur karena dilakukan secara sepihak.
"Yang menjadi masalah itu ketika pelimpahan itu kami tidak hadir. Saya kira kita lihat nanti sajalah prosesnya itu bagaimana," kata Maqdir Ismail di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Meski demikian, menurut Yuyuk, tanpa dihadiri oleh pengacara dengan alasan penolakan, penyidik KPK dapat tetap melimpahkan berkas perkara, tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut KPK.
Selain berkas Irman, turut juga dilimpahkan dua berkas milik penyuap yakni Direktur Utama Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan istrinya Memi. Sesuai ketentuan, penuntut umum diberikan waktu selama 14 hari untuk menyusun dakwaan kepada ketiga tersangka.
Irman Gusman diketahui menelepon Direktur Utama Perum Badan Urusan Logistik (Bulog) Djarot Kusumayakti untuk memberikan rekomendasi kepada CV Semesta Berjaya untuk menjadi distributor gula di Sumatera Barat.
Djarot Kusumayakti mengungkapkan pihaknya mengakui menunjuk langsung CV Semesta Berjaya.
Kata Djarot, pihaknya perlu segera menangani lonjakan harga gula yakni Rp 2 ribu di Sumatera Barat.
Djarot mengakui ditelpon Irman dan menawarkan CV Semesta Berjaya. Usai ditelepon, Djarot kemudian mengirimkan 1.000 ton gula ke Sumatera Berat.
Jumlah tersebut lebih kecil dari 3.000 ton gula yang diminta.
Sekadar informasi, Irman Gusman tertangkap tangan menerima Rp 100 juta dari Direktur Utama CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto.
Uang tersebut diantar oleh Xaveriandy dan istrinya Memi ke rumah dinas Irman di Jalan Denpasar, Kuningan, Sabtu (17/9/2016) dini hari.
Usai pemeriksaan secara intensif, KPK menetapkan Irman, Xaveriandy dan Memi sebagai tersangka.
Suap tersebut untuk mendapatkan rekomendasi dari Irman kepada Badan Urusan Logistik untuk mendapatkan kuota distribusi gula impor di Provinsi Sumatera Barat.