Otto Hasibuan: Semua Rakyat Indonesia Berduka, Pertimbangan Hakim Gak Jelas
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis hukuman 20 tahun penjara kepada Jessica Kumala Wongso.
Editor: Sapto Nugroho
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis hukuman 20 tahun penjara kepada terdakwa kasus kematian Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, Kamis (27/10/2016) sore.
Bagaimana kubu Jessica Wongso menanggapi vonis majelis hakim ini?
Simak perbincangan Kompas TV dengan salah satu kuasa hukum Jessica Wongso, Otto Hasibuan dalam tayangan video di atas. (*)