Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ombudsman Pernah Ingatkan Menristek soal Dugaan Korupsi Pemilihan Rektor

Ia pun pernah mengingatkan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Muhammad Nasir terkait potensi tersebut.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Ombudsman Pernah Ingatkan Menristek soal Dugaan Korupsi Pemilihan Rektor
Warta Kota/Henry Lopulalan
Komisioner Ombudsman RI, Laode Ida. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner Ombudsman RI, Laode Ida mengatakan, pihaknya menerima aduan masyarakat terkait dugaan permainan uang dalam pemilihan rektor sejumlah perguruan tinggi negeri.

Ia pun pernah mengingatkan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Muhammad Nasir terkait potensi tersebut.

"Saya sudah ingatkan menteri beberapa kali kasus yang kami tangani. Untung sekarang sudah mulai direspons oleh menteri," ujar Ida dalam diskusi "Populi Center Smart FM" di Jakarta, Sabtu (29/10/2016).

Menurut Ida, sebelumnya beberapa kali masukan Ombudsman soal kerawanan itu dicoba didiamkan oleh oknum di jajaran staf Kemenristek Dikti.

Baca: Praktik Perdagangan Hak Suara Pemilihan Rektor Diduga Permainan Orang Dekat Menteri

Baca: Korupsi Pemilihan Rektor Pintu Masuk Potensi Korupsi di Sektor Lain

Namun, setelah Komisi Pemberantasan Korupsi mengangkat wacana ini, ada respons positif dari Nasir.

Ida melihat celah potensi penyalahgunaan wewenang ataupun korupsi dalam hak suara menteri sebanyak 35 persen untuk memilih rektor. Menurut dia, semestinya ada kualifikasi ketat yang diterapkan supaya hak suara tidak salah dijatuhkan ke calon yang ada.

"Saya lihat voting block dari menteri bisa digunakan untuk saringan bagi orang yang dianggap tidak layak atau tidak punya keunggulan untuk jadi rektor. Tapi harus jelas syaratnya," kata Ida.

BERITA REKOMENDASI

Terkait hak suara sebesar 35 persen itu, Ombudsman belum menentukan sikap. Namun, Ida memastikan dalam waktu dekat akan berkomunikasi dengan Nasir untuk membahas hak suara tersebut dan permasalahan lain berkaitan dengan sejumlah perguruan tinggi negeri.

"Harus memiliki standar ukuran tertentu sehingga orang bisa terpilih jadi rektor. Tidak bisa semena-mena nunjuk orang, mentang-mentang dia punya hak suara," kata Ida.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya diketahui tengah mengusut dugaan korupsi terkait pemilihan rektor di sejumlah perguruan tinggi.

Namun, Ketua KPK Agus Rahardjo enggan mengungkapkan jumlah perguruan tinggi yang tengah dimonitor.

"Biasanya perguruan tinggi yang asetnya besar," kata Agus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.


Sejauh ini, Ombudsman menerima informasi dari setidaknya tujuh PTN di Sumatera, Jawa, dan Sulawesi, mengenai dugaan suap pemilihan rektor.

Informasi itu muncul nama-nama yang sama, yakni petinggi salah satu partai politik serta oknum di Kemristek dan Dikti.

Penulis: Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas