Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Presiden Tak Intervensi Kasus Dahlan Iskan

Selama ini Presiden Jokowi tidak pernah melakukan intervensi kepada aparat penegak hukum dalam melakukan proses hukum kepada siapa pun

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Presiden Tak Intervensi Kasus Dahlan Iskan
Surya/Ahmad Zaimul Haq
Mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan, keluar dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur usai ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di Rutan Klas 1 Surabaya, Medaeng, Kamis (27/10/2016) malam. SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ 

Berikut kelima menteri di era SBY yang tersangkut kasus korupsi.
1. Andi Mallarangeng (Mantan Menteri Pemuda dan Olah Raga)
Terbukti melakukan korupsi terkait proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang sebagaimana dakwaan alternatif kedua.

Andi dinyatakan terbukti menyalahgunakan wewenang sehingga menguntungkan diri sendiri dengan melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jakarta sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP. Dinyatakan terbukti memperkaya diri sendiri sebesar Rp 2 miliar dan 550.000 dollar AS dalam kasus dugaan korupsi proyek Hambalang.

2. Jero Wacik (Mantan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata serta Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral).

Jero Wacik didakwa menyalahgunakan dana operasional selama menjabat sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata serta Menteri ESDM.

Selama menjadi Menbudpar, sejumlah mantan anak buah Jero mengaku mantan bosnya kerap menggunakan DOM untuk kepentingan pribadi, seperti jalan-jalan dengan keluarga, pijat refleksi, dan membeli bunga.

Demi menutup penggunaan DOM yang tidak bisa dipertanggungjawabkan, anak buahnya harus menggelembungkan harga dan membuat laporan perjalanan dinas fiktif.

Begitu digeser ke Kementerian ESDM, Jero merasa DOM-nya terlalu kecil dibandingkan dengan kementerian yang lama. Oleh karena itu, Jero disebut memeras bawahannya agar mendapatkan uang tambahan demi menutupi kekurangan DOM.

Berita Rekomendasi

Akhirnya uang dikumpulkan dari anggaran operasional dan kick back (imbalan) dari kegiatan sejumlah rekanan kementerian.

3. Suryadharma Ali (Mantan Menteri Agama)
Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi menyatakan, Suryadharma terbukti menyalahgunakan jabatannya selaku menteri dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2010-2013 dan dalam penggunaan dana operasional menteri. Atas penyalahgunaan wewenangnya, Suryadharma dianggap merugikan keuangan negara sebesar Rp 27.283.090.068 dan 17.967.405 riyal Saudi.

Suryadharma juga dianggap menggunakan dana operasional menteri (DOM) untuk kepentingan pribadinya. Selama menjadi menteri, DOM yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara yang diterima Suryadharma berjumlah Rp 100 juta per bulan.

4. Siti Fadilah Supari (Mantan Menteri Kesehatan)
Siti terjerat kasus pengadaan alat kesehatan untuk kebutuhan Pusat penanggulangan Krisis Departemen Kesehatan dari Dana DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran).
KPK menetapkan Siti Fadilah sebagai tersangka korupsi alat kesehatan (alkes) buffer stock untuk kejadian luar biasa 2005, pada April 2014. (tribunnews/kompas.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas