Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Badan Legislasi Sayangkan Pimpinan DPR yang Hambat Pengesahan RUU Pertembakauan

Ditolak atau tidaknya RUU Pertembakauan itu, bukan ditentukan oleh pimpinan dewan, tapi oleh anggota dewan dalam rapat paripurna.

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Badan Legislasi Sayangkan Pimpinan DPR yang Hambat Pengesahan RUU Pertembakauan
TRIBUN JATENG/PUTHUT DWI PUTRANTO
Puluhan petani tembakau di Desa Sumberejo, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak, Jawa Tengah menggelar aksi unjuk rasa di area persawahannya, Kamis (25/8/2016). Mereka mendesak Presiden RI, Joko Widodo, segera meratifikasi kebijakan mensoal pertembakauan yang juga berpihak kepada petani tembakau. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Andi Supratman Agtas menyayangkan sikap pimpinan DPR yang menghambat pengesahan RUU Pertembakauan menjadi Usul Inisiatif Anggota Dewan di Rapat Paripurna DPR.

Harusnya, RUU Pertembakauan hari ini dibawa ke Rapat Paripurna untuk disahkan menjadi usul inisiatif.

Faktanya RUU tersebut gagal dibawa ke Rapat Paripurna, karena Pimpinan Dewan tidak membawa RUU tersebut ke Badan Musyawarah (Bamus) untuk dijadwalkan pengesahannya.

"Pimpinan Dewan tidak boleh menahan RUU, seperti RUU tembakau dan harusnya RUU itu dibawa ke Bamus, dan Bamus menjadwalkan untuk disetujui jadi Usul Inisiatif Anggota Dewan," kata Supratman dalam keterangan persnya, Sabtu (29/10/2016).

Menurut Supratman, ditolak atau tidaknya RUU Pertembakauan itu, bukan ditentukan oleh pimpinan dewan, tapi oleh anggota dewan dalam rapat paripurna.

"Kalau RUU ini ditolak di Rapat Paripurna oleh Anggota lain itu, soal lain, tapi ini ditahan oleh pimpinan dewan. Berdasarkan UU, pimpinan dewan tidak boleh menahan RUU, tapi diputuskan dalam rapat paripurna," katanya.

Supratman menegaskan, pembahasan ditingkat baleg telah selesai dan sudah dilakukan harmonisasi dengan undang-undang lain.

Berita Rekomendasi

"Hasilnya, RUU Pertembakaun tidak bertentangan dengan UU lain, setelah dilakukan harmonisasi. Di Baleg sudah selesai dan bisa disahkan menjadi Usul Inisiatif Anggota Dewan," katanya.

Politisi Partai Gerindra ini tidak mengetahui alasan pimpinan dewan menahan pengesahan RUU Pertembakauan sebagai usul inisitif anggota dewan.

"Sampai sekarang posisinya ada di pimpinan pewan. Baleg sudah meminta agar segera dibawa ke paripurna, tapi tidak digubris. Alasannya apa, silahkan tanya langsung ke pimpinan dewan," katanya.

Wakil Ketua Baleg dari FPG Firman Subagyo juga menyayangkan sikap pimpinan DPR yang belum menyetujui RUU Pertembakauan untuk dibawa ke rapat paripurna setelah diplenokan di Baleg.

Firman menilai sikap pimpinan DPR itu aneh dan menimbulkan banyak spekulasi di tengah masyarakat atas regulasi untuk kepentingan petani tembakau yang tidak segera dibawa ke paripurna agar prosesnya menjadi UU sebagai acuan hukum segera ditindaklanjuti.


“Anggota Baleg banyak protes mempertanyakan kenapa tidak segera diparipurnakanya beberapa RUU salah satunya adalah RUU Pertembakauan yang telah disahkan di pleno,” kata Firman.

Terkait hal tersebut, Firman akan meminta penjelasan dan balik bertanya tentang sikap pimpinan DPR yang hingga saat ini belum mengagendakan beberapa RUU untuk disahkan di paripurna.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas