Badan Legislasi Sayangkan Pimpinan DPR yang Hambat Pengesahan RUU Pertembakauan
Ditolak atau tidaknya RUU Pertembakauan itu, bukan ditentukan oleh pimpinan dewan, tapi oleh anggota dewan dalam rapat paripurna.
Editor: Eko Sutriyanto
"Padahal Jumat (28/10/2016) pagi ini sudah Rapat Paripurna Penutupan Sidang I Tahun 2016/2017,” kata alumni UGM dan Unpad ini.
Politisi Partai Golkar itu menambahkan selama proses pembahasan RUU tersebut, tidak menyalahi aturan untuk membawanya ke rapat paripurna dan pihaknya meyakini pembahasan RUU di Baleg itu tidak ada mekanisme yang dilanggar.
"Namun, kenapa tidak ditindaklanjuti oleh pimpinan DPR. Ini pasti menimbulkan pertanyaan besar dari anggota, kenapa RUU itu tidak diparipurnakan segera?,” ujar Ketum Ikatan Keluarga Kabupaten Pati (IKKP) Jawa Tengah itu.
Politisi senior Golkar asal Dapil Jawa Tengah III ini mengaku, pihaknya sudah melaporkan RUU yang sudah diplenokan di tingkat bawah sebelum dibawa ke rapat paripurna. Namun, hingga saat ini dari Pimpinan DPR belum ada respon untuk dibahas di rapat paripurna.
Lebih jauh Firman mengatakan protes juga dilakukan Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) juga ikut melakukan protes atas RUU pertembakauan yang tidak segera dibawa ke paripurna.
“Pimpinan DPR tidak pernah menanggapi surat audensi oleh yang dilayangkan oleh APTI. Sikap DPR tersebut memunculkan anggapan pimpinan DPR justru mendengarkan LSM yang jelas-jelas ditunggangi kepentingan asing, bukan mendengarkan nasib rakyatnya/petaninya sendiri,” katanya