Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Alkes, Siti Fadilah Surati Hillary Clinton

mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari berencana mengirim surat kepada calon presiden Amerika Serikat, Hillary Clinton.

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Sanusi
zoom-in Kasus Alkes, Siti Fadilah Surati Hillary Clinton
Eri Komar Sinaga/Tribunnews.com
Menteri Kesehatan 2004-2009 Siti Fadilah Supari menahan tangis saat ditahan KPK di Rutan Wanita Pondok Bambu Jakarta Timur, Jakarta, Senin (24/10/2016) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tak terima ditahan dan merasa diperlakukan tidak adil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari berencana mengirim surat kepada calon presiden Amerika Serikat, Hillary Clinton.

Surat Siti untuk Hillary rencananya dikirim melalui Kedubes Amerika di Jakarta hari Senin (30/10).

"Hari Senin kita akan kirimkan surat untuk Capres Amerika, Hillary Clinton melalui Kedubes Amerika di Jakarta," ungkap kuasa hukum Siti Fadilah yakni Achmad Cholidin kepada Tribunnews, Sabtu (29/10).

Menurut Cholidin, konsep surat pengaduan ke Hillary dibuat sendiri oleh Siti Fadilah. Lalu Cholidin mengetik surat tersebut dalam bahasa Inggris dan kemudian ditandatangani Siti Fadilah. "Ibu mau ngasih tahu ini yang terjadi di Indonesia. Tidak salah tetapi ditahan," kata Cholidin.

Dijelaskan Cholidin, Siti Fadilah Supari belum pernah bertemu dengan Hillary Clinton. Kendati demikian, Hillary sempat ingin bertemu dengan Siti Fadilah perihal vaksin flu burung.

"Saat itu Hillary menjadi Menlu. Hillary menyukai pernyataan Ibu Siti, dan mencari-cari Ibu Siti, termasuk Barack Obama juga ikut mencari-cari Ibu Siti," paparnya.

"Malah saat Obama datang ke Indonesia, Hillary sudah telepon Bu Siti untuk ketemu. Dia sudah schedule ingin bertemu, tapi tidak boleh bertemu," tambah Cholidin.

BERITA REKOMENDASI

Saat ditahan KPK Senin lalu, Siti merasa dikriminalisasi. Ia membantah pernah menerima uang haram dalam bentuk Mandiri Travellers Cheque (MTC) seperti yang dituduhkan kepada dirinya.

Apalagi, Siti mengaku hari ini diperiksa hanya sebatas konfirmasi.
KPK menetapkan Siti Fadilah sebagai tersangka korupsi alat kesehatan (alkes) buffer stock untuk kejadian luar biasa 2005, pada April 2014.

Dalam dakwaan mantan Kepala Pusat Penanggulangan Krisis Departemen Kesehatan Rustam Syarifudin Pakaya, Siti Fadilah disebut mendapat jatah dari hasil korupsi pengadaan Alkes I.

Pengadaan tersebut untuk kebutuhan Pusat Penanggulangan Krisis Depkes dari dana Daftar Isian Pelaksana Anggaran (DIPA) Revisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun anggaran 2007.
Jatah yang ia dapatkan berupa Mandiri Traveller's Cheque (MTC) senilai Rp 1,275 miliar.

Kasus tersebut sebelumnya ditangani oleh Polri, dan akhirnya ditangani KPK.

Siti Fadilah dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 15, Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 56 ayat 2 KUHP.

Adik sekaligus konsultan politik Siti Fadilah, Burhan Rosyidi menilai penahanan Siti sebagai upaya kriminalisasi. "Ini sudah pasti politisasi. Tidak ada hal lain lagi, ini kriminalisasi yang kejam kepada Ibu Siti Fadilah Supari," kata Burhan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas