Polri Bongkar Praktek Pungli Bongkar Muat Barang di Pelabuhan Belawan Medan
"Jadi modusnya memungut biaya jasa buruh atau upah buruh secara paksa terhadap bongkar muat yang tidak menggunakan jasa buruh (mobil dan curah),"
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim gabungan Mabes Polri, Polda Sumatera Utara (Sumut), dan Polres Belawan berhasil membongkar praktek Pungli dalam kegiatan bongkar muat barang di Pelabuhan Belawan, Medan.
Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel membenarkan adanya pengungkapan yang dilakukan, Senin (31/10/2016) siang.
"Jadi modusnya memungut biaya jasa buruh atau upah buruh secara paksa terhadap bongkar muat yang tidak menggunakan jasa buruh (mobil dan curah)," ujar Rycko dalam pesan singkatnya.
Lebih lanjut, Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Boy Rafli Amar mengatakan ada tiga karyawan dan pengurus koperasi Upaya Karya Belawan yang diamankan untuk diperiksa lebih lanjut.
Sementara itu, barang bukti yang disita yakni uang tunai Rp 29 juta dari PT RSA, uang tunai Rp 14 juta dari PT PUM.
Kemudian uang tunai Rp 139 juta dari PT RAS dan ada juga uang tunai Rp 47 juta sebagai uang operasional dan sejumlah dokumen pembayaran.
"Pungli ini diduga melibatkan Otoritas Pelabuhan Belawan. Pungli ini mengakibatkan ongkos logistik tinggi sehingga jadi beban bagi pengusaha dan warga," kata Boy Rafli Amar,
Boy Rafli Amar menambahkan saat ini pihak-pihak yang diamankan masih menjalani pemeriksaan intensif di Mako Brimob Polda Sumatera Utara.
Penggeledahan di kantor Otoritas Pelabuhan Belawan guna mencari barang bukti juga masih berlangsung hingga saat ini.