Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Diperiksa Perdana, Siti Fadilah Disambut Ibu-ibu dari Depok

Para ibu-ibu tersebut mengaku mendapatkan berbagai manfaat saat Sisi Fadilah menjabat sebagai menteri kesehatan.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Diperiksa Perdana, Siti Fadilah Disambut Ibu-ibu dari Depok
Eri Komar Sinaga/Tribunnews.com

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Menteri Kesehatan 2004-2009 Siti Fadilah Supari usai ditahan terkait penyidikan menerima pemberian atau janji dalam kegiatan pengadaan alkes untuk kebutuhan pusat penanggulangan krisis Depkes dari dana DIPA.

Saat tiba di KPK, sejumlah ibu-ibu yang mengaku dari Depok menyambut Siti Fadilah untuk memberi dukungan.

Mereka membawah sejumlah atribut poster-poster dan bunga mawar.

"Karena kita tau bu Siti sangat baik dan memang benar-benar menolong rakyat. Karena kita tahu program-programnya bermanfaat untuk rakyat miskin," kata seorang ibu di KPK, Jakarta, Selasa (1/11/2016).

Para ibu-ibu tersebut mengaku mendapatkan berbagai manfaat saat Sisi Fadilah menjabat sebagai menteri kesehatan.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan mantan Menteri Kesehatan RI, Siti Fadilah Supari sebagai tersangka korupsi alat kesehatan (alkes) buffer stock untuk kejadian luar biasa2005, pada April 2014.

Dalam dakwaan mantan Kepala Pusat Penanggulangan Krisis Departemen Kesehatan Rustam Syarifudin Pakaya, Siti Fadilah disebut mendapat jatah dari hasil korupsi pengadaan Alkes I.

BERITA TERKAIT

Pengadaan tersebut untuk kebutuhan Pusat Penanggulangan Krisis Depkes dari dana Daftar Isian Pelaksana Anggaran (DIPA) Revisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun anggaran 2007.

Jatah yang ia dapatkan berupa Mandiri Traveller's Cheque (MTC) senilai Rp1,275 miliar.

Kasus tersebut sebelumnya ditangani oleh Polri, dan akhirnya ditangani KPK.

Siti Fadilah dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 15, Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 56 ayat 2 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas