Waspada Oknum KPK Gadungan, KPK dan Gubernur Jabar Gelar Rapat Koordinasi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar rapat koordinasi khusus dengan Gubernur Jabar Ahmad Heryawan tentang oknum KPK Gadungan.
Editor: Content Writer
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar rapat koordinasi khusus dengan Gubernur Jabar Ahmad Heryawan dan seluruh jajaran pejabat di Pemprov Jabar.
Rapat dipimpin langsung Deputi Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat KPK Ranu Miharja dan dihadiri Sekda Jabar Iwa Karniwa dan para pejabat eselon II di Ruang Sanggabuana, Gedung Sate, Bandung, Jumat (21/10/2016).
Ranu mengatakan, rakor ini digelar karena saat ini banyak oknum KPK gadungan yang berkeliaran.
Menurutnya mereka yang mengatasnamakan anggota KPK ini melakukan pemerasan dengan berbagai modus ke daerah.
“Mereka mendatangi kepala desa sekarang banyak yang dibidik soal dana desa,” katanya.
Menurutnya para pejabat di lingkungan Pemprov Jabar wajib diberi informasi terkait ini, karena jika anggota KPK resmi turun ke lapangan dalam rangka pengumpulan data sudah dibekali surat perintah tugas.
“Segala sesuatunya dikomunikasikan terlebih dahulu, jadi pejabat dari tingkat pusat sampai ke desa bisa memahami jangan sampai kena tipu,” tuturnya.
Sejauh ini KPK mencatat sudah banyak korban di Jabar oleh oknum-oknum KPK gadungan terutama di daerah Subang dan Indramayu.
Dari laporan yang masuk, sudah ada 140 pengaduan kasus tersebut masuk ke KPK dan sebagian sudah diproses hukum.
“Modusnya dia datang mengaku KPK, bisa mengurus kasus,” tuturnya.
KPK juga meminta Kesbangpol Pemprov Jabar segera menertibkan pihak-pihak yang menggunakan logo KPK.
Ranu menunjuk ada sejumlah media massa yang mencantumkan logo dan nama KPK, lalu ada pula ormas yang mengaku terafilisasi ke KPK.
“Ada juga yang menemukan logo KPK, ada kartu nama KPK, padahal KPK tidak pernah mengeluarkan kartu nama penyidiknya, pasti itu nipu,” ujarnya.
Pihaknya mewanti-wanti agar para pejabat berani melaporkan modus ini ke polisi agar tidak termanfaatkan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.