KPK Periksa Mantan Ketua MK Hamdan Zoelva
Hamdan akan dimintai keterangannya untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Bupati Buton Samsu Umar Abdul Samiun.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa bekas Ketua Mahkamah Konstitusi (KM) Hamzan Zoelva terkait suap penanganan perkara Pilkada Buton yang disidangkan di Mahkamah Konstitusi tahun 2011.
Hamdan akan dimintai keterangannya untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Bupati Buton Samsu Umar Abdul Samiun.
"Iya, soal itu," kata Hamdan Zoelva di KPK, Jakarta, Rabu (2/11/2016).
Hamdan mengaku belum mengetahui materi pemeriksaan terhadap dirinya.
Baca: Panitera MK: Tidak Ada Hakim Dissenting Opinion pada Sengketa Pilkada Buton
Baca: Keputusan DPP PBB Dinilai Nodai Kompetisi Fair Pilkada Buton
Akan tetapi, Hamdan Zoelva menegaskan akan menjawab pertanyaan yang diberikan penyidik kepada dirinya.
"Belum tahu makanya kita ikuti saja apa yang akan ditanyakan," kata bekas politikus Partai Bulan Bintang itu.
Sebelumnya, di persidangan, Samsu Umar Abdul Samiun mengaku mentransfer uang Rp 1 miliar ke rekening CV Ratu Samagat. Rekening tersebut milik istri Akil.
Samsu Umar sebelumnya mengaku dimintai uang Rp 6 milir oleh Arbab agar pihaknya dimenangkan dalam sengketa tersebut.
Sebelumnya, Samsu Umar Abdul Samiun ditetapkan sebagai tersangka terkait pengembangan pemberian hadiah atau janji terkait pengurusan sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi tahun 2011-2012.
Bupati Samsu dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.